Ketua MK: Hakim yang Adili Sengketa Pemilu Tak Bisa Panggil Saksi Ahli

Ketua MK: Hakim yang Adili Sengketa Pemilu Tak Bisa Panggil Saksi Ahli

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Kamis, 07 Mar 2024 06:12 WIB
Hakim Konstitusi, Suhartoyo
Foto: Suhartoyo (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo berbicara soal sidang sengketa hasil Pemilu 2024. Suhartoyo mengatakan hakim yang mengadili sengketa Pemilu 2024 tidak bisa menghadirkan saksi ahli ke persidangan.

"Apakah boleh hakim mengadili dalam perkara pileg dan pilpres nanti bisa aktif memanggil pihak ahli ke persidangan, itu saya tegaskan nggak bisa. Jadi semua itu harus dibawa ke persidangan, dibuktikan oleh para pihak, tidak boleh itu hakim cawe-cawe, harus begini, harus begini, nggak boleh," kata Suhartoyo di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/3/2024) malam.

Suhartoyo lalu berbicara bila ada kasus pemohon yang belum cukup menghadirkan saksi. Suhartoyo mengatakan hakim bisa menyarankan menambah saksi dan pemohon nanti yang menindaklanjuti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kemudian hakim menyarankan, misalnya 'eh kamu saksinya kurang nih', ditambah atau dan lain sebagainya, tetap yang mengajukan pihak yang bersangkutan langsung, bukan hakim yang cari kemudian bisa mendatangkan ahli seperti pada pengujian UU atau judicial review, nggak," ujarnya.

Suhartoyo menjelaskan hakim yang menangani perkara sengketa pemilu tak boleh melebih-lebihkan kasus. Jika hakim mencoba untuk menambahkan fakta di persidangan, kata Suhartoyo, maka itu sudah berpihak.

ADVERTISEMENT

"Dalam sengketa lembaga negara yang menjadi kewenangan MK, perkara pilkada nggak boleh berlebih-lebihan sikapnya, kemudian menambah-nambah fakta di persidangan inisiatif hakim, itu hakim sudah berpihak," ungkapnya.

"Jadi hakim sebenarnya pasif seharusnya, kalau teman meliput perkara-perkara sidang perdata di peradilan umum, perkara pidana, hakim nggak ada hakim yang perintahkan panggil ini panggil ini, nggak boleh, karena sifatnya harus pasif, pembuktian semuanya dibebankan kepada para pihak, kalau dalam perkara perdata penggugat dan tergugat, dalam perkara pidana ya jaksa yang mengalihkan mendakwakan terdakwa, yang mendatangkan saksi, mendatangkan ahli," lanjutnya.

Simak juga 'TPN Ganjar-Mahfud Akan Ajukan Permohonan PHPU ke MK':

[Gambas:Video 20detik]



(bel/whn)



Hide Ads