Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar simulasi akbar dukungan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Simulasi tersebut diikuti oleh pegawai yang tergabung dalam Gugus Tugas Penanganan Perkara PHPU 2024.
Simulasi digelar di Aula Lantai Dasar dan Area Lobi Gedung 1, 2, dan 3 MK pada Rabu (6/3/2024). Simulasi akbar dibuka langsung oleh Ketua MK Suhartoyo untuk memberikan pembekalan kepada Gugus Tugas.
Dalam simulasi itu, juga hadir Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum BPKP, Ikhwan Mulyawan memberi paparan mengenai penguatan sistem pengendalian intern pemerintah dan manajemen risiko serta menyajikan statistik data perkara. Selain itu, juga Sekretaris Utama BPS, Atqo Mardiyanto yang menyajikan pengolahan statistik data perkara hasil Pemilu 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Simulasi akbar PHPU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Anggota DPR, DPRD, dan DPD (Pileg) berlangsung sesuai tahapan, mulai dari pra registrasi, pasca registrasi, dan pasca putusan," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono dalam keterangannya, Rabu (6/3/2024).
Fajar menjelaskan simulasi pra registrasi terdiri dari pengajuan permohonan, verifikasi berkas, registrasi dan pengolahan data permohonan sampai persiapan persidangan. Selanjutnya, simulasi pasca registrasi, diantaranya penyampaian salinan permohonan, panggilan sidang, dan persidangan. Terakhir, tahapan pasca putusan PHPU.
"Pada saat simulasi, beberapa pegawai berperan sebagai Pemohon dengan diminta menunjukkan identitasnya. Kemudian, mengambil nomor urut pengajuan permohonan (NUPP), menyerahkan berkas, hingga verifikasi berkas di meja registrasi. Selanjutnya, berkas diolah oleh petugas sesuai dengan peran dan fungsinya," jelasnya.
Sebagai informasi jangka waktu pengajuan permohonan ke MK untuk Pemilu 2024 ialah paling lama tiga hari setelah pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU.
(amw/dnu)