Penjelasan KPU soal Masih Ada Formulir C Hasil Belum Terunggah di Sirekap

Penjelasan KPU soal Masih Ada Formulir C Hasil Belum Terunggah di Sirekap

Dwi Rahmawati - detikNews
Rabu, 06 Mar 2024 19:14 WIB
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik ditemui di Kantor KPU Solo, Jumat (26/1/2024).
Foto: Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik ditemui di Kantor KPU Solo, Jumat (26/1/2024) (Tara Wahyu/detikJateng)
Jakarta -

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Kholik menanggapi adanya data formulir C hasil berupa rekapitulasi di tingkat TPS yang belum terunggah di sistem Sirekap. Adapun KPU telah meniadakan grafik data di Sirekap yang dinilai menimbulkan polemik.

Berdasarkan data Sirekap yang dilihat detikcom, Rabu (6/3/2024), TPS 214 di Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur terlihat formulir C hasil belum bisa ditampilkan. Dalam website tersebut diberitahu jika formulir C hasil masih dalam proses.

Sementara untuk TPS 208 di Ciracas, Jakarta Timur formulir C hasil sudah tersedia tetapi untuk bagian Pilpres hanya berupa lembar kosong. Menindaklanjuti itu, Idham menyebut telah memerintahkan pihak terkait untuk segera mengunggah formulir C hasil di website.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPU telah perintahkan agar semua foto formulir model c hasil agar segera diunggah ke dalam aplikasi Sirekap," kata Idham dihubungi, Rabu (6/2/2024).

Ia mengatakan saat ini rekapitulasi sedang berlangsung di masing-masing provinsi. Ia menyebut KPU daerah yang telah menyelesaikan rekapitulasi untuk segera mengunggahnya ke publik.

ADVERTISEMENT

"Saat ini sedang berlangsung rekapitulasi KPU provinsi di masing-masing provinsi. UU Pemilu menyatakan hasil resmi perolehan suara peserta pemilu berdasarkan hasil rekapitulasi secara berjenjang," ujar Idham.

"Bagi KPU di daerah yang telah menyelesaikan rekapitulasinya wajib mempublikasikan hasil rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu ke publik. Kini masyarakat dapat mengaksesnya. Oleh karena itu, sekarang Sirekap difokuskan untuk tampilkan foto formulir model c hasil plano, yang selama ini pada umumnya pengakses Sirekap tidak melihatnya," sambungnya.

Menurutnya, foto formulir C hasil adalah bentuk otentik penghitungan suara di TPS. Ia mengatakan dengan formulir tersebut hasil pemilu 2024 bisa dipertanggungjawabkan.

"Foto formulir model C hasil plano adalah bukti otentik yang ditulis oleh KPPS di TPS yang disaksikan oleh saksi peserta pemilu dan diawasi oleh Pengawas TPS serta dipantau oleh pemantau terdaftar," katanya.

Adapun, situs KPU sebelumnya menampilkan grafik data persentase perolehan suara Pilpres 2024 maupun Pileg. Namun, kini masyarakat hanya dapat mengakses foto formulir model C hasil di setiap TPS.

(dwr/dek)



Hide Ads