MK Putuskan PT Diubah, Anies: Kalau untuk Pemilu Berikutnya, Itu Fair Play

MK Putuskan PT Diubah, Anies: Kalau untuk Pemilu Berikutnya, Itu Fair Play

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Jumat, 01 Mar 2024 16:01 WIB
Anies Baswedan dan Cak Imin
Foto: Anies Baswedan dan Cak Imin (Tiara Aliya/detikcom)
Jakarta -

Paslon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) kompak menyoroti putusan Mahkamah Kontitusi (MK) soal parliamentary threshold (PT) sebesar 4% harus diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029. Anies menyebut keputusan itu berlaku untuk pemilu berikutnya.

Sorotan keduanya disampaikan usai menggelar salat jumat bersama di Masjid Nurul Huda, Sunter Agung, Jakarta Utara pada Jumat (1/3/2024). Anies menyebut semestinya putusan MK berlaku untuk Pemilu mendatang.

"Kalau dibuat keputusan itu ya untuk pemilihan berikutnya. Jadi kalau ada keputusan-keputusan MK itu ya untuk pemilu selanjutnya," kata Anies, Jumat (1/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anies mengaku heran apabila keputusan MK saat ini dipakai untuk Pemilu 2024. Anies kemudian berbicara mengenai fair play dalam mengikuti kontestasi Pemilu.

"Tidak untuk sekarang. Kan yang unik tuh gini, sudah diputusin sekarang langsung dipake sekarang. Betul nggak? Pernah kejadian nggak? Nah, yang bikin keramaian kan gitu," ucapnya.

ADVERTISEMENT

"Tapi kalau diputuskan MK untuk (pemilu) berikutnya, itu namanya fair play karena semua punya kesempatan. Tentang angkanya, partai politik yang lebih tahu. tetapi cara memutuskan yang seperti inilah yang benar," sambungnya.

Sementara Cak Imin mengaku heran atas putusan terbaru MK. Ketua Umum PKB itu menganggap MK tergesa-gesa dalam membuat putusan.

"Itu kan berlakunya 2029, mengapa kok tergesa-gesa gitu," kata Cak Imin.

Meski begitu, Cak Imin menyebut pihaknya tetap menghormati putusan yang telah ditetapkan.

"Ya itu keputusan MK, tentu harus dihormati," ucapnya.

MK sebelumnya menilai ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen 4% suara sah nasional yang diatur UU 7 tahun 2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. MK memerintahkan agar ambang batas DPR tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.

Hal ini disampaikan MK dalam putusan perkara 116/PUU-XXI/2023, yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Sidang diketahui dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Meski begitu, dalam pertimbangannya, MK menyatakan ketentuan Pasal 414 ayat (1) dalam UU 7/2017, yang mengatur ambang batas parlemen 4 persen masih konstitusional untuk diberlakukan pada hasil Pemilu 2024. Namun, ambang batas parlemen ini tidak bisa lagi berlaku pada Pemilu 2029.

"Sebagai konsekuensi yuridisnya, norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitusional) sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024 dan tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen," ujar MK dalam pertimbangan putusannya, seperti dilihat, Kamis (29/2).

Simak juga Video 'Putusan MK: Jaksa Agung Tidak Boleh Dari Partai Politik':

[Gambas:Video 20detik]



(taa/maa)



Hide Ads