Dukung Putusan MK, Legislator PAN Usul Ambang Batas Parlemen 2-3%

Dukung Putusan MK, Legislator PAN Usul Ambang Batas Parlemen 2-3%

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Jumat, 01 Mar 2024 14:01 WIB
Pernyataan Ketua Bidang Politik dan Keamanan DPP PDIP, Puan Maharani, yang berharap Sumbar menjadi pendukung negara Pancasila jadi kontroversi.
Foto: Guspardi Gaus (Rahel Narda/detikcom)
Jakarta -

Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas DPR atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4% diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029. Guspardi menilai angka 2% hingga 3% proporsional untuk ambang batas parlemen.

Dia mulanya menjelaskan isi putusan MK yang sebetulnya meminta agar angka 4% dibatalkan. Menurutnya, itu berarti MK bukan meminta agar itu dihilangkan.

"Sekarang sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa keputusan MK itu bersifat inkrah dan mengikat, artinya tentu kita pasti akan menindaklanjuti terhadap keputusan yang ditetapkan oleh MK tersebut. Kalau saya tangkap dari berita, MK hanya membatalkan parliamentary threshold yang 4%, bukan lah berarti menafikan parliamentary threshold, cuma persennya itu," kata Guspardi saat dihubungi, Jumat (1/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut putusan itu akan berlaku pada Pemilu 2029. Karena itu lah, dia menyebut DPR RI harus melakukan musyawarah terkait persentase parliamentary threshold.

"Artinya MK kembalikan kepada pembuat UU untuk selaraskan kepada UUD. Jadi keputusannya itu diberlakukan untuk Pemilu 2029. Komisi II DPR akan memutuskan sesuai dengan perintah MK agar keputusan itu sudah bisa diberlakukan di tahun 2029, tapi yang jadi masalah tentu akan kita musyawarahkan lintas fraksi apakah memang 4% ini harus direvisi," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Guspardi pun menilai angka 2% hingga 3% mungkin bisa jadi pertimbangan. Dia kembali menekankan dampak jika ambang batas dihilangkan.

"Apakah 3% atau 2%, tetapi tidak menafikan PT adalah sesuatu keniscayaan karena kalau tidak pakai penyaringan nanti upaya upaya untuk menyaring jumlah parpol menjadi tidak akan berjalan. Jadi artinya tetap ada prinsip-prinsip PT cuma yang akan ditetapkan apakah 2% hingga 3%, dan saya yakin kawan-kawan tidak akan memutuskan 0%, loss. Gitu," ujar dia.

"Yang dianulir kan 4%, dianggap tidak sesuai UUD, bisa di bawah itu, artinya sekitar 3% lah, kira-kira gitu, ini lintas fraksi berdasarkan musyawarah mufakat, antara 2%-3% lah. Artinya tetap wajib perlu ada. Terlalu rendah juga nanti kehilangan tujuan kita lakukan PT yang mana untuk jumlah partai, penyederhanaan jumlah partai, itu jadi kata kunci juga, atau pengendalian jumlah partai. Kalau 0%, seluruh partai akan ada di DPR, padahal tujuan lain daripada kita lakukan pencegahan itu agar jangan ada dinamika di DPR kan dengan penyederhanaan. Adanya PT itu bukan berarti pula terjadi hilangnya jumlah kursi," sambungnya.

Putusan MK

MK sebelumnya menilai ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen 4% suara sah nasional yang diatur UU 7 tahun 2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. MK memerintahkan agar ambang batas DPR tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.

Hal ini disampaikan MK dalam putusan perkara 116/PUU-XXI/2023, yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Sidang diketahui dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Meski begitu, dalam pertimbangannya, MK menyatakan ketentuan Pasal 414 ayat (1) dalam UU 7/2017, yang mengatur ambang batas parlemen 4 persen masih konstitusional untuk diberlakukan pada hasil Pemilu 2024. Namun, ambang batas parlemen ini tidak bisa lagi berlaku pada Pemilu 2029.

"Sebagai konsekuensi yuridisnya, norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitusional) sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024 dan tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen," ujar MK dalam pertimbangan putusannya, seperti dilihat, Kamis (29/2).

(maa/gbr)



Hide Ads