Tata Cara Penyelesaian Masalah Pemilu Sesuai UU, Ada ke Bawaslu-MK

Tata Cara Penyelesaian Masalah Pemilu Sesuai UU, Ada ke Bawaslu-MK

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 23 Feb 2024 15:44 WIB
Ilustrasi TPS Pemilu
Ilustrasi Pemilu (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)

Pasal 468

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa proses Pemilu

Jika penyelesaian sengketa Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi partai serta penetapan calon tetap oleh Bawaslu tidak diterima para pihak, maka dapat dilakukan upaya hukum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam pasal 469.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

UU Pemilu juga mengatur soal perselisihan hasil Pemilu. Dalam UU tersebut, perselisihan hasil pemilu itu terdiri dari beberapa jenis, yakni:

Pasal 473
(1) Perselisihan hasil Pemilu meliputi perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional.

ADVERTISEMENT

(2) Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi perolehan kursi Peserta Pemilu.

(3) Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Lalu, siapa yang berwenang menangani perselisihan hasil Pemilu? Berikut aturan dalam UU Pemilu:

Pasal 474
(1) Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi.

Pasal 475
(1) Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

UU Pemilu juga mengatur soal tindak pidana Pemilu. Penanganan dugaan tindak pidana Pemilu dilakukan oleh Polisi atas laporan yang diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau Panwaslu Kecamatan.


(haf/imk)



Hide Ads