Pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota termasuk dalam Pemilu Legislatif (Pileg). Pileg dilaksanakan untuk memilih anggota legislatif di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Pileg 2024 meliputi pemilihan anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Adapun hasil penghitungan suara Pemilu DPRD Kabupaten/Kota 2024 terus diperbarui oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berikut cara mengeceknya.
Cara Cek Hasil Penghitungan Suara Pemilu DPRD Kabupaten/Kota 2024
Menurut PKPU Nomor 6 Tahun 2023, Dapil adalah Daerah Pemilihan yang terdiri dari Dapil anggota DPR, Dapil anggota DPRD provinsi, dan Dapil anggota DPRD kabupaten/kota. Dapil anggota DPRD kabupaten/kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut cara mengecek hasil penghitungan suara Pileg DPRD Kabupaten/Kota 2024.
- Buka situs Real Count KPU (https://pemilu2024.kpu.go.id/) atau langsung pada situs Real Count KPU Pileg DPRD Kab/Kota 2024 (https://pemilu2024.kpu.go.id/pilegdprd_kab/hitung-suara)
- Pada laman yang terlampir, pilih menu 'Pileg DPRD Kabupaten/Kota' dan 'Hitung Suara'
- Ada dua pilihan, yaitu 'Wilayah' dan 'Dapil'
- Untuk 'Wilayah', bisa dilihat data real count Pileg DPRD Kabupaten/Kota 2024 di Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan, dan TPS.
- Untuk Dapil, bisa dilihat data real count Pileg DPRD Kabupaten/Kota 2024 di Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Dapil.
Ketentuan Real Count Pemilu 2024
Real count adalah kegiatan penghitungan suara berdasarkan data perolehan suara yang diperoleh dari dokumen Formulir Model C1 Plano (catatan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu) dari seluruh TPS. Hasil real count tidak bisa diketahui dengan cepat alias bisa memakan waktu berhari-hari.
Penghitungan suara real count dilakukan oleh KPU melalui petugas KPPS di setiap TPS dan ada juga melalui saksi-saksi di TPS yang dibantu dengan alat bantu dalam rangka mendokumentasikan hasil perolehan suara Pemilu di TPS.
Perlu diketahui, hasil real count yang ditampilkan KPU bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.
KPU juga menyatakan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Simak Video 'Real Count Pileg DPR RI 58,17%: PDIP Teratas, Disusul Golkar-Gerindra':