Kapan Penetapan Hasil Pemilu 2024? Tunggu MK Dulu

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Sabtu, 17 Feb 2024 12:31 WIB
Ilustrasi TPS (Foto: Achmad Niam Jamil/detikJateng)
Jakarta -

Penatapan hasil adalah tahapan selanjutnya setelah proses penghitungan suara. Menurut Undang-Undang Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memiliki wewenang dalam pengumuman dan penetapan hasil Pemilu.

Lantas, kapan penetapan hasil Pemilu 2024? Bagaimana aturan penetapan hasil Pemilu? Berikut informasi selengkapnya.

Kapan Penetapan Hasil Pemilu 2024?

Jadwal resmi Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Berdasarkan PKPU tersebut, penetapan hasil Pemilu 2024 dilakukan pada waktu tiga hari setelah pemberitahuan MK atau tiga hari setelah putusan MK.

Jadi sebelum menjadwalkan penetapan hasil pemilu, penyelenggara pemilu perlu menunggu putusan MK terlebih dahulu. Putusan MK yang dimaksud adalah putusan soal sengketa pemilu atau perselisihan hasil pemilu.

Bila tidak ada yang mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu, maka pengumuman penetapan hasil pemilu akan diumumkan KPU paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.

Aturan itu termaktub dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022, yakni di bagian Lampiran, nomor 10, huruf a (Pilpres), b (Pileg), dan d (DPD).

Aturan Penetapan Hasil Pemilu

Berdasarkan Pasal 41 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017, penetapan hasil Pemilu dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rapat pleno terbuka. Berikut ini adalah aturan penetapan hasil Pemilu menurut Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

(1) KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

(2) KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

(3) KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Jadwal Pemilu 2024 Usai Pemungutan Suara

Jadwal dan tahapan Pemilu 2024 tertuang dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Berikut rincian jadwal Pemilu 2024 setelah pencoblosan atau pemungutan suara.

  • Pencoblosan/Pemungutan suara: 14 Februari 2024
  • Penghitungan suara: 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
  • Penetapan hasil Pemilu: waktu tiga hari setelah pemberitahuan MK atau tiga hari setelah putusan MK
  • Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
    - Pengucapan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota
    - Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
    - Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.

Adapun jadwal tambahan Pemilu 2024 jika ada putaran kedua terlampir sebagai berikut.

  • 22 Maret 2024-25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
  • 2 Juni 2024-22 Juni 2024: Masa kampanye pemilu
  • 23 Juni 2024-25 Juni 2024: Masa tenang
  • 26 Juni 2024: Pemungutan suara
  • 26 Juni 2024-27 Juni 2024: Penghitungan suara
  • 27 Juni 2024-20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Lihat juga Video: Real Count KPU di LN 44,07%: Anies 30,18%,Prabowo 31,74%, Ganjar 38,08%







(kny/dnu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork