Namun, beberapa TPS harus melakukan pemungutan suara lanjutan karena faktor tertentu. Lantas, apa yang dimaksud dengan pemungutan suara lanjutan? Apa saja ketentuan dan tahapannya?
Pengertian Pemungutan Suara Lanjutan
Dikutip dari Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, pemungutan suara lanjutan adalah proses pemungutan suara yang tertunda. Hal ini disebabkan apabila sebagian atau seluruh Dapil mengalami:
- Kerusuhan;
- Gangguan keamanan;
- Bencana alam; atau
- Gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan umum tidak dapat dilaksanakan, sehingga dilakukan pemilihan umum lanjutan.
![]() |
Tahapan Pemungutan Suara Lanjutan
Tahapan pemungutan suara lanjutan terdiri dari persiapan dan pelaksanaan kegiatan. Berikut ini daftar tahapan pemungutan suara ulang Pemilu.
1. Persiapan
a. Pemungutan suara lanjutan di TPS dimulai dari tahapan pemungutan suara di TPS yang terhenti.
b. Pemungutan suara lanjutan dilaksanakan setelah dilakukan penetapan penundaan.
c. Penetapan penundaan pemungutan suara lanjutan dilakukan oleh:
1) KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK, apabila penundaan pemungutan suara meliputi 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain. Penetapan penundaan ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota;
2) KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK, apabila penundaan pemungutan suara meliputi 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) kecamatan atau yang disebut dengan nama lain. Penetapan penundaan ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota; atau
3) KPU Provinsi atas usul KPU Kabupaten/Kota apabila penundaan pemungutan suara meliputi 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota. Penetapan penundaan ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi
d. Pemungutan suara lanjutan dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara.
2. Pelaksanaan
a. Ketentuan mengenai mekanisme kegiatan persiapan pemungutan suara di TPS di dalam negeri berlaku sama terhadap persiapan pemungutan suara lanjutan di TPS.
b. Ketentuan mengenai mekanisme kegiatan persiapan pemungutan suara di luar negeri berlaku sama terhadap persiapan pemungutan suara lanjutan di luar negeri.
Perbedaan dengan Pemungutan Suara Susulan
Pemungutan suara susulan adalah proses pemungutan suara yang tertunda. Faktor pemungutan suara susulan sama dengan pemungutan suara lanjutan, yaitu apabila Dapil mengalami kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara tidak dapat dilaksanakan, sehingga dilakukan pemilihan umum susulan.
Selain itu, keseluruhan tahapan pemungutan suara lanjutan dengan pemungutan suara susulan juga sama. Meski demikian, pemungutan suara susulan dilakukan untuk seluruh tahapan pemungutan suara, berbeda dengan pemungutan suara lanjutan dilakukan dimulai dari tahapan pemungutan suara di TPS yang terhenti.
Simak juga '5 Kabupaten Kota Berpotensi Gelar Pemungutan Suara Susulan':
(kny/imk)