Bawaslu Rekomendasi 6 TPS di Lampung Pencoblosan Ulang

Bawaslu Rekomendasi 6 TPS di Lampung Pencoblosan Ulang

Tommy Saputra - detikNews
Sabtu, 17 Feb 2024 02:32 WIB
Ilustrasi TPS Pemilu
Foto: Ilustrasi pemungutan suara (Rifkianto Nugroho/detikcom).
Jakarta -

Bawaslu Provinsi Lampung merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di 6 TPS di 4 kabupaten/kota di Lampung. Rekomendasi ini menyusul adanya temuan kasus kejadian khusus.

Dilansir detikSumbagsel, Sabtu (17/2/2024), 6 TPS yang direkomendasikan untuk PSU yakni TPS 19 Kelurahan Way Kandis, TPS 31 Kelurahan Kedaton yang berada di Kota Bandar Lampung, TPS 02 Desa Sambirejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

Kemudian TPS 10 Desa Kubu, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran. Lalu TPS 01 Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, serta TPS 01 Pekon Tanjung Rejo, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar mengatakan rekomendasi PSU ini berangkat dari temuan berbagai kasus. Dia memerinci temuan itu antara lain kertas suara telah tercoblos dan adanya data pencoblos dari luar Bandar Lampung.

"Bawaslu melalui tim Panwascam di masing-masing TPS menemukan adanya kejadian khusus. Maka kami merekomendasikan ada 6 TPS di 4 kabupaten/kota untuk dilakukan PSU," katanya.

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan, dari 6 TPS ditemukan beragam kejadian khusus sehingga pihaknya memutuskan untuk melakukan PSU di 4 kabupaten.

Baca berita selengkapnya di sini.

Simak juga Video: Timnas AMIN Minta Audit Sistem IT Tapi Tak Pernah Dibalas KPU-Bawaslu

[Gambas:Video 20detik]




(whn/whn)



Hide Ads