Duh! 1 TPS di Tangsel Harus Nyoblos Ulang karena Surat Suara Tertukar

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Kamis, 15 Feb 2024 14:54 WIB
Ilustrasi logistik pemilu (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Satu tempat pemungutan suara (TPS) di daerah Tangerang Selatan (Tangsel) harus mengulang pemungutan suara yang sudah dilakukan pada Rabu (14/2) kemarin. Soalnya, surat suara tertukar dengan TPS daerah lain.

Hal ini disampaikan komisioner KPU Provinsi Banten, Aas Satibi, kepada detikcom, Kamis (15/2/2024). TPS itu ada di Pondok Aren.

Surat suara yang seharusnya untuk Daerah Pemilihan (Dapil) IV Serpong Utara malah masuk ke Dapil V Pondok Aren. Namun KPU belum menjadwalkan satu TPS yang akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) itu.

"Belum," kata Aas Satibi.

TPS yang harus melakukan pemungutan suara ulang adalah TPS 13 di Jl H Rasam RT 004 RW 002, Kelurahan Perigi Baru, Kecamatan Pondok Aren.

Selain itu, KPU Banten memastikan ada 14 TPS di Pondok Aren yang harus melakukan pencoblosan susulan karena 14 TPS tersebut kebanjiran pada 14 Februari kemarin.

Lihat juga Video: Sempat Ditunda, Penghitungan Suara di 5 TPS Bandung Dilanjutkan






(bri/dnu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork