Cara Coblos Surat Suara Pileg 2024, Ini Kriteria Suara untuk Parpol atau Caleg

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Selasa, 13 Feb 2024 15:27 WIB
Simulasi pencoblosan / Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Pencoblosan Pemilu 2024 digelar pada Rabu, 14 Februari 2024. Ada lima surat suara yang dicoblos pada Pemilu, yaitu, surat suara Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Lalu, bagaimana cara coblos surat suara caleg Pemilu 2024? Berikut informasi selengkapnya.

Warna Surat Suara Pemilu 2024

Dilansir PKPU Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum, surat suara adalah sarana yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu. Berikut daftar warna surat suara Pemilu 2024.

  • Surat suara berwarna abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden
  • Surat suara berwarna kuning untuk anggota DPR
  • Surat suara berwarna merah untuk anggota DPD
  • Surat suara berwarna biru untuk anggota DPRD Provinsi
  • Surat suara berwarna hijau untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota.
KPU menggelar simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 (Foto: Antara Foto/Raisan Al Farisi)

Cara Coblos Surat Suara Caleg

Pencoblosan calon legislatif (caleg) Pemilu adalah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Berdasarkan PKPU Nomor 25 Tahun 2023, cara coblos surat suara caleg adalah sebagai berikut.

  • Untuk surat suara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, tanda coblos terdapat pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan.
  • Untuk surat suara anggota DPD, tanda coblos terdapat pada kolom 1 (satu) calon perseorangan atau nomor, nama, atau foto calon anggota DPD.

Sementara itu, menurut Pasal 53 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, ada beberapa kriteria pencoblosan surat suara caleg. Berikut rangkumannya.

- Pencoblosan surat suara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

1. Surat suara sah untuk partai politik:

  • Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, atau nama Partai Politik;
  • Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, atau nama Partai Politik, serta tanda coblos lebih dari 1 (satu) calon pada nomor urut calon, atau nama calon dari Partai Politik yang sama;
  • Tanda coblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari Partai Politik yang sama;
  • Tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, atau nama Partai Politik, tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari Partai Politik yang sama;
  • Tanda coblos pada kolom di bawah nomor urut calon, atau nama calon terakhir yang masih di dalam satu kotak partai politik;
  • Tanda coblos tepat pada garis kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, atau nama Partai Politik tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari Partai Politik yang sama;
  • Tanda coblos tepat pada garis yang memisahkan antara nomor urut calon, atau nama calon dengan nomor urut calon, atau nama calon lain dari Partai Politik yang sama, sehingga tidak dapat dipastikan tanda coblos tersebut mengarah pada 1 (satu) nomor urut dan nama calon;
  • Tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, nama calon atau tanpa nama calon disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon;
  • Tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, atau nama Partai Politik, serta tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, nama calon atau tanpa nama calon disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon;
  • Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, nama Partai Politik, atau gambar Partai Politik yang tidak mempunyai daftar calon.

2. Surat suara sah untuk caleg:

  • Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon; dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan;
  • Tanda coblos pada yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, nama Partai Politik, nomor urut calon, atau nama calon dari Partai Politik yang bersangkutan, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan;
  • Tanda coblos tepat pada garis kolom yang memuat 1 (satu) nomor urut calon, atau nama calon, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan;
  • Tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon, dinyatakan sah untuk calon yang bersangkutan;
  • Tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon, atau tanpa nama calon yang disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat serta tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari Partai Politik yang sama, dinyatakan sah untuk 1 (satu) calon yang memenuhi syarat;
  • Tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon serta tanda coblos pada kolom di bawah nomor urut calon, atau nama calon terakhir yang masih di dalam satu kotak partai politik, dinyatakan sah untuk 1 (satu) calon yang memenuhi syarat.

- Pencoblosan surat suara anggota DPD

1. Surat suara sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan:

  • Tanda coblos pada kolom 1 (satu) calon yang memuat nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD;
  • Tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom 1 (satu) calon yang memuat nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD;
  • Tanda coblos tepat pada garis kolom 1 (satu) calon yang memuat nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD.



(kny/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork