Pemilu 2024 Mulai Jam Berapa? Ini Jadwal Pencoblosan 14 Februari

Pemilu 2024 Mulai Jam Berapa? Ini Jadwal Pencoblosan 14 Februari

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Senin, 12 Feb 2024 16:12 WIB
Ilustrasi Surat Suara Pemilu
Ilustrasi (Foto: Fuad Hasim/detikcom)
Jakarta -

Pemilihan Umum (Pemilu) digelar setiap lima tahun sekali untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota. Adapun Pemilu 2024 dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.

Lalu, pemungutan suara Pemilu 2024 mulai jam berapa? Bagaimana tahapan pemungutan suara di TPS? Simak penjelasan di bawah ini.

Pemilu 2024 Mulai Jam Berapa?

Pencoblosan atau pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Menurut Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019, pemungutan suara di TPS dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian, kegiatan pencoblosan Pemilu 2024 dilaksanakan pada:

  • Hari, tanggal: Rabu, 14 Februari 2024
  • Waktu: Pukul 07.00 - 13.00 waktu setempat
  • Lokasi: TPS masing-masing daerah.

Tata Cara Pemungutan Suara di TPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tahapan pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024. Sebelum mencoblos, pastikan Anda sudah mengetahui langkah-langkahnya. Berikut informasinya.

ADVERTISEMENT
  • Pertama, datanglah ke TPS sesuai dengan data yang tercantum di DPT untuk memberikan hak suara atau hak memilih.
  • Selanjutnya, pemilih menunjukkan Formulir C6 Pemberitahuan dan e-KTP kepada petugas KPPS. Petugas akan memeriksa dan mencocokkan dengan data di DPT.
  • Kemudian, pemilih akan dipersilakan untuk mengisi daftar hadir yang berisi nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam Daftar Pemilih, dan jenis kelamin.
  • Tunggu di tempat yang telah disediakan hingga petugas memanggil nama Anda.
  • Setelah dipanggil, pemilih akan menerima surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS dan ditandatangani oleh Ketua KPPS.
  • Berikutnya, pemilih pergi ke bilik suara untuk melalukan pencoblosan atau pemungutan suara di surat suara.
  • Pada surat suara, ketentuannya adalah mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.
  • Setelah mencoblos, kemudian lipatlah surat suara sesuai petunjuk. Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia.
  • Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta. Ini sebagai bukti telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2024.

Aturan Nyoblos di Atas Jam 13.00

Mengutip dari Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019, pemungutan suara di TPS dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat. Apabila terjadi situasi khusus saat pencoblosan di TPS, di mana masih ada antrean saat waktu mencoblos mendekati akhir atau bahkan melewati batas waktu, pencoblosan tetap bisa dilanjutkan dengan aturan sebagai berikut.

(1) Pada pukul 13.00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang:
a. sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK-KPU; atau
b. telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK-KPU.

(2) Setelah seluruh Pemilih selesai memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa Pemungutan Suara telah selesai dan akan segera dilanjutkan rapat Penghitungan Suara di TPS.

(3) Apabila mendekati pukul 13.00, banyak pemilih yang masih antre di TPS, petugas KPPS diminta proaktif mengambil C6 dan KTP pemilih dan mencatatnya di daftar hadir (Form model C7). Bagi pemilih yang sudah dicatat di C7, pemilih tersebut boleh masuk ke dalam TPS menunggu giliran panggilan mencoblos di bilik suara.

(4) KPPS melayani sampai selesai pemilih yang ada di dalam TPS dan sudah tercatat di C7. KPPS tetap memberikan kesempatan mencoblos sampai pemilih terakhir dilayani meskipun melebihi pukul 13.00. Namun, bagi pemilih yang datang setelah pukul 13.00 waktu setempat, tidak akan dilayani lagi oleh KPPS.

Simak Video 'Yuk Cek! Do's and Don'ts Saat Mencoblos di Bilik Suara':

[Gambas:Video 20detik]



(kny/imk)



Hide Ads