Masa tenang Pemilu 2024 dimulai. Namun, sejumlah alat peraga kampanye (APK) masih terlihat di sejumlah titik di DKI Jakarta.
Diketahui, Masa tenang ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara (Rabu, 14 Februari 2024). Maka, masa tenang akan mulai Minggu, 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari.
Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Sehingga, tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(4) Pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.
Pada Minggu (11/2/2024) sejak pukul 9.40 WIB, mulai melakukan penyisiran dari Jalan Pasar Minggu, Pancoran menuju arah Kuningan, Jakarta Selatan. Terlihat seluruh APK sudah dicopot. Baik bendera partai, baliho, maupun spanduk para caleg.
Memasuki wilayah Menteng di Jalan HOS Cokrominoto, tepatnya di flyover arah Menteng, masih terlihat APK yang terpampang di tepi jalan. Sejumlah Satpol PP Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat bersama petugas orange tampak membongkar beberapa baliho yang terpasang di bahu jalan.
![]() |
Mereka mencopot dan menyusun bambu-bambu bekas APK. APK tersebut diangkut dan dibawa dengan mobil satpol PP.
Di sisi lain, di kawasan Jalan Mampang Prapatan, masih banyak APK mejeng di tepi jalan. Baliho dan spanduk yang berada di lingkungan pemukiman warga itu belum diturunkan.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya