Kapan Batas Waktu Kampanye Pemilu 2024? Cek Lagi Jadwalnya!

Kapan Batas Waktu Kampanye Pemilu 2024? Cek Lagi Jadwalnya!

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Sabtu, 10 Feb 2024 15:01 WIB
Ilustrasi KPU
Ilustrasi (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Kampanye adalah bagian dari tahapan Pemilu 2024 di mana peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu menawarkan visi misi hingga program untuk meyakinkan pemilih. Kampanye dilakukan sampai batas waktu tertentu sebelum masa tenang.

Lantas, kapan batas waktu kampanye Pemilu 2024? Simak informasinya di bawah ini.

Batas Waktu Kampanye Pemilu 2024

Berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta Pemilu. Sementara itu, pelaksana kampanye Pemilu adalah peserta Pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan kampanye Pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kampanye dilaksanakan sebelum memasuki masa tenang Pemilu. Berdasarkan ketetapan KPU, batas waktu kampanye Pemilu 2024 adalah tanggal 10 Februari 2024. Ini rinciannya.

- 28 November 2023 - 10 Februari 2024:

ADVERTISEMENT
  • Pertemuan terbatas;
  • Pertemuan tatap muka;
  • Penyebaran bahan kampanye kepada umum;
  • Pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum;
  • Kampanye media sosial; dan
  • Debat pasangan calon presiden dan wakil presiden.

- 21 Januari 2024 - 10 Februari 2024:

  • Kampanye rapat umum;
  • Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media cetak.

- 11 - 13 Februari 2024:

  • Masa tenang.

Tambahan jadwal kampanye Pemilu jika ada putaran kedua:

  • 2 - 22 Juni 2024: Kampanye Pemilu
  • 23 - 25 Juni 2024: Masa Tenang.

Daftar Tahapan Pemilu 2024

Pencoblosan atau pemungutan suara Pemilu 2024 akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Dikutip dari situs Info Pemilu KPU, berikut adalah jadwal Pemilu 2024.

  • Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu: Selasa, 14 Juni 2022 - Rabu, 14 Juni 2024
  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: Jumat, 14 Oktober 2022 - Rabu, 21 Juni 2023
  • Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu: Jumat, 29 Juli 2022 - Selasa, 13 Desember 2022
  • Penetapan peserta Pemilu: Rabu, 14 Desember 2022
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: Jumat, 14 Oktober 2022 - Kamis, 9 Februari 2023
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
    - Pencalonan anggota DPD: Selasa, 6 Desember 2022 - Sabtu, 25 November 2023
    - Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: Senin, 24 April 2023 - Sabtu, 25 November 2023:
    - Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: Kamis, 19 Oktober 2023 - Sabtu, 25 November 2023
  • Masa kampanye Pemilu: Selasa, 28 November 2023 - Sabtu, 10 Februari 2024
  • Masa tenang: Minggu, 11 Februari 2024 - Selasa, 13 Februari 2024
  • Pemungutan dan penghitungan suara:
    - Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024
  • Penghitungan suara: Rabu, 14 Februari 2024 - Kamis, 15 Februari 2024
    - Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu, 20 Maret 2024
  • Waktu 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK: Penetapan hasil Pemilu
  • Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/Kota.
    - Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: Selasa, 1 Oktober 2024
    - Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: Minggu, 20 Oktober 2024.
(kny/jbr)



Hide Ads