Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) termasuk dalam perangkat kerja penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Sesuai namanya, PTPS bertugas dalam pengawasan TPS saat pemungutan suara Pemilu 2024.
Lalu, berapa lama masa kerja PTPS Pemilu? Apa saja tugas dan wewenang PTPS Pemilu? Simak penjelasannya.
Apa itu PTPS?
Mengutip Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau Pengawas TPS (PTPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. PTPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun yang dimaksud Panwaslu adalah Pengawas Pemilu yang dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu. PTPS menurut aturan Bawaslu berjumlah satu orang di setiap TPS.
Masa Kerja PTPS Pemilu
Menurut Pasal 90 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PTPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara. Selain itu, PTPS dibubarkan paling lambat tujuh hari setelah hari pemungutan suara.
Tugas dan Kewajiban PTPS Pemilu
Pengawas TPS (PTPS) Pemilu melaksanakan tugas dan kewajiban dalam penyelenggaraan pengawasan Pemilu. Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, fungsi PTPS Pemilu adalah sebagai berikut.
- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu
- Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu
- Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara
- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu
- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
Wewenang PTPS Pemilu
PTPS memiliki wewenang dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengawas tempat pemungutan suara (TPS). Berdasarkan informasi dari Buku Saku PTPS Pemilu oleh Bawaslu, berikut ini adalah wewenang PTPS.
- Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara
- Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koordinasi dan Konsultasi Antar PTPS Pemilu
Pengawas TPS (PTPS) dapat melakukan koordinasi atau konsultasi dengan PTPS di tempat lain untuk kepentingan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan Pemilu di TPS. Berikut ketentuannya menurut Pasal 66 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020.
- Koordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam satu wilayah kelurahan/desa atau nama lain
- Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain, atau
- Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL
- Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.