Bawaslu Serang Temukan 5 Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Senin, 29 Jan 2024 16:19 WIB
Foto: Zunita Putri/detikcom
Serang -

Bawaslu Kota Serang menemukan lima dugaan pelanggaran netralitas ASN di masa kampanye Pemilu 2024. Salah satunya adalah dugaan pelanggaran pemasangan peraga kampanye saat peresmian Terminal Pakupatan.

"Yang sudah direkomendasikan ke Komisi ASN ada lima, empat pegawai daerah satu pegawai pusat. Yang lima ini satu (pelanggaran) ASN menggunakan baju partai, dua kasus pembagian beras di sekolah berstiker caleg, yang keempat (ASN) pakai kaos caleg, kelima kepala terminal (soal) pembiaran pemasangan alat peraga banner saat kedatangan Presiden Jokowi," kata Anggota Bawaslu Kota Serag Fierly Murdlyat Mabruri kepada detikcom, Serang, Senin (29/1/2024).

Rincian dugaan pelanggaran ini antara lain ada ASN menggunakan baju PPP, pemakaian kaos caleg PAN oleh pegawai Dinas Pendidikan saat sosialisasi dan turnamen voli, dua ASN yaitu kepala sekolah dan guru yang membagikan 74 karung beras berstiker PKS di salah satu SMP, dan terakhir adalah pelaporan penggunaan peraga kampanye pasangan capres cawapres Prabowo-Gibran di terminal saat diresmikan Jokowi.

"Ini semua sudah direkomendasikan (ke KSAN)," tegasnya.

Khusus untuk temuan dugaan pelanggaran ASN Pemkot Serang, berdasarkan rekomendasi Komisi ASN, kepala daerah dalam hal ini penjabat wali kota wajib menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas itu setelah rekomendasi diberikan selama 14 hari kerja. Namun Pj wali kota belum memberikan sanksi.

"Kita ke BKD Kota Serang, itu belum direspons sama penjabat, padahal itu rekomendasi 13 Desember dan yang kedua 18 Desember, kalau itu (mengacu) 14 hari kerja, itu sudah lewat," ujarnya.

Bawaslu meminta Pj Wali Kota Serang untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran oleh anak buahnya itu. Jika tidak diberi sanksi, Fierly menilai Pj Wali Kota tidak memiliki komitmen yang kuat soal netralitas ASN.

"Kalau tidak, ya kami menilai komitmen Pemkot Serang komitmennya tidak kuat," tegasnya.

Sedangkan untuk laporan kepala terminal Pakupatan, laporan sudah diberikan ke Komisi ASN beberapa pekan lalu. Namun sejauh ini, Bawaslu belum menerima rekomendasi dan jawaban dari mereka.

"Itu belum dijawab oleh Komisi ASN. Atensinya saya soal ini kapan mau ditindaklanjuti sama pemerintah daerah. Kalau tidak ditindaklanjuti, berarti komitmennya tidak kuat dalam penegakan netralitas ASN ini," katanya.

Simak juga Video 'MenPAN-RB: ASN Tak Netral di Pemilu 2024 Laporkan:






(bri/idn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork