Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk TPS khusus lapas/rutan/LPKA di wilayah DKI Jakarta sudah dilantik. Mereka berjumlah 392 orang.
"Kami berharap bahwa melalui pelantikan ini, proses pemilihan di Lapas, Rutan, dan LPKA di wilayah DKI Jakarta dapat berlangsung dengan lancar, adil, dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang kita junjung tinggi," ucap Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun dalam keterangannya, Jumat (26/1/2024).
Pelantikan itu digelar sehari sebelumnya atau Kamis, 25 Januari 2024. Sebanyak 392 orang anggota KPPS dilantik untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara yang akan diikuti 14.762 tahanan maupun napi yang sudah masuk dalam DPT atau Daftar Pemilih Tetap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk lapas/rutan/LPKA wilayah DKI Jakarta sendiri nantinya ada 56 TPS khusus bagi napi dan tahanan. TPS Khusus itu tersebut tersebar di Lapas Cipinang 12 unit, Lapas Narkotika Jakarta 11 unit, Lapas Perempuan Jakarta 1 unit, Lapas Salemba 7 unit, Rutan Pondok Bambu 2 unit, Rutan Cipinang 10 unit, Rutan Jakarta Pusat 12 unit dan LPKA Jakarta 1 unit.
Ibnu menegaskan pentingnya netralitas anggota KPPS TPS Khusus Lapas/ Rutan/ LPKA dalam menjalankan tugas mereka. Dia menyebut netralitas menjadi kunci untuk memastikan proses pemilihan berlangsung secara adil dan tidak dipengaruhi oleh pihak-pihak tertentu.
(dhn/dhn)