Masa Kerja Badan Adhoc Pemilu 2024: PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih

Masa Kerja Badan Adhoc Pemilu 2024: PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Jumat, 26 Jan 2024 11:48 WIB
Ilustrasi gedung KPU
Gedung KPU (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Badan adhoc untuk Pemilihan Umum (Pemilu 2024) telah selesai dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mulai dari pembentukan anggota dan sekretariat dari PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih baik di dalam dan di luar negeri.

Untuk diketahui, badan adhoc Pemilu 2024 terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Termasuk di dalam aturan tersebut memuat tentang berapa lama masa kerja untuk masing-masing badan adhoc, mulai dari PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Berikut informasi selengkapnya:

Masa Kerja PPK

Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain. PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.

ADVERTISEMENT

Masa kerja PPK diatur Pasal 4 PKPU Nomor 8 Tahun 2022. PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan. PPK dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.

Sementara jadwal tepatnya diatur Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022. Menurut jadwal pembentukan dan masa kerja badan adhoc Pemilu 2024 yang terlampir dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2023, masa kerja PPK dimulai sejak 4 Januari 2023 sampai 4 April 2024.

Masa Kerja PPS

Panitia Pemungutan Suara atau PPS dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain. PPS berkedudukan di kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.

Masa kerja PPS diatur Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2022. PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan. PPS dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.

Adapun jadwal tepatnya diatur Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022. Menurut jadwal pembentukan dan masa kerja badan adhoc Pemilu 2024 yang terlampir dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2023, masa kerja PPS dimulai sejak 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024.

Masa Kerja KPPS

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu dan Pemilihan di TPS (Tempat Pemungutan Suara). KPPS berkedudukan di TPS.

Masa kerja PPS diatur Pasal 27 PKPU Nomor 8 Tahun 2022. KPPS dibentuk oleh PPS paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 1 bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.

Untuk jadwal tepatnya diatur Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022. Menurut jadwal pembentukan dan masa kerja badan adhoc Pemilu 2024 yang terlampir dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2023, masa kerja KPPS dimulai sejak 25 Januari 2023 sampai 23 Februari 2024.

Masa Kerja Pantarlih

Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih dibentuk untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan. Pantarlih berkedudukan di lingkungan TPS.

Masa kerja Pantarlih diatur dalam Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023. Menurut jadwal pembentukan dan masa kerja badan adhoc Pemilu 2024 yang terlampir dalam Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023, masa kerja Pantarlih dimulai sejak 12 Februari 2023 sampai 11 April 2023.

Simak juga 'KPU Pantau Pelantikan 5 Juta Anggota KPPS Secara Serentak':

[Gambas:Video 20detik]



(wia/imk)



Hide Ads