Lagi-lagi Awaslu Laporkan Mahfud ke Bawaslu

Lagi-lagi Awaslu Laporkan Mahfud ke Bawaslu

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 26 Jan 2024 08:04 WIB

Mua'limin menjelaskan dasar pelaporan Mahfud Md ialah pasal 72 ayat 1 huruf c Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2023 juncto pasal 280 ayat 1 huruf c dan pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di mana, kata dia, ketentuan dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa paslon maupun peserta kampanye dilarang menghina seseorang atau peserta lain.

Mua'limin menganggap pernyataan Mahfud yang menyebut Gibran menanyakan pertanyaan receh dalam debat merupakan bentuk penghinaan. Dalam pelaporan ini, ia menyertakan dua saksi beserta bukti rekaman video Mahfud Md dalam debat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu ada ancaman pidananya 2 tahun dan denda Rp 24 juta. Dari beberapa video dan berita yang kami baca, apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata-kata gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya itu mengarah ke penghinaan paslon lain. Untuk itulah kami laporkan ke Bawaslu supaya Bawaslu menindak Mahfud Md," ucapnya.

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md merespons Awaslu yang melaporkan Mahfud terkait pernyataan 'ngawur' terhadap Gibran Rakabumimg. Juru bicara (jubir) TPN, Achmad Baidowi atau Awiek, mengatakan laporan tersebut mengada-ada.

ADVERTISEMENT
Awaslu melaporkan Mahfud Md ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan penghinaan terhadap Gibran Rakabuming RakaAwaslu melaporkan Mahfud Md ke Bawaslu atas dugaan penghinaan terhadap Gibran Rakabuming Raka, 25 Januari 2024. (Tiara Aliya/detikcom)

"Itu kan mengada-ada. Itu kan apa, sesuatu yang disampaikan di dalam forum resmi itu kan sah-sah saja, sekarang bagaimana kalau dengan tindakannya Mas Gibran yang meremehkan Cak Imin, meremehkan Pak Mahfud, apa perlu juga dilaporkan?" kata Awiek kepada wartawan, Kamis (25/1).

Awiek mengatakan pelaporan semacam itu hanya menguras energi. Ia menyinggung semestinya Bawaslu bisa menindaklanjuti laporan lainnya, seperti netralitas ASN hingga aparat penegak hukum.

"Masih banyak hal lain yang perlu diawasi oleh Bawaslu yakni netralitas aparat, netralitas ASN dan juga penyalahgunaan kekuasaan itu yang banyak menjadi tanggung jawab, tugas, dari Bawaslu yang lebih penting kalau soal ini kan," ujar Ketua DPP PPP ini.

"Meskipun laporan itu hak setiap orang tetapi kalau laporannya yang remeh- temeh begitu dikit-dikit dilaporkan, sementara ada calon juga yang meremehkan tidak dilaporkan jadi terkesan pesanan akhirnya. Ya ndak benarlah, kalau tindakan Mas Gibran ngintip-ngintip itu kan sama juga kategori penghinaan kalau semuanya dianggap penghinaan," sambungnya.


(rfs/dhn)



Hide Ads