Proses Pilpres 2024 tak lepas dari aksi melaporkan capres-cawapres ke pihak pengawas penyelenggara Pilpres 2024. Cawapres nomor 3 Mahfud Md sudah dua kali dilaporkan Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Berdasarkan catatan detikcom, Kamis (25/1/2024), laporan pertama Awaslu terhadap Mahfud Md di Bawaslu pada 21 November 2023. Mahfud dilaporkan karena dianggap telah mencuri awal kampanye Pemilu 2024 yang seharusnya baru dimulai pada 28 November.
Laporan pertama Awaslu ini berawal dari foto Mahfud Md bersama pilot dan kopilot Garuda Indonesia yang menunjukan pose tiga jari. Bagi Awaslu, apa yang dilakukan oleh Mahfud Md adalah bagian dari kampanye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menduga Mahfud Md telah mencuri start kampanye karena dia mengajak 2 pilot Garuda berpose menggunakan jari 3 berdiri yang itu adalah menurut kami adalah bagian dari citra diri yang dia nomor urut cawapres 3," kata Ketua Awaslu, Muhammad Mu'alimin, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).
Awaslu menyerahkan bukti berupa tangkapan layar unggahan foto Mahfud Md yang berpose tiga jari bersama pilot dan kopilot Garuda Indonesia di Instagram. Mu'alimin menyampaikan bahwa Garuda merupakan perusahaan milik negara yang dinilai tidak amanah jika memihak kubu tertentu.
"Kedua, itu kan ada keterangan di akun IG-nya Mahfud Md bahwa itu adalah pilot Garuda yang kita tahu itu adalah BUMN, dan BUMN itu adalah perusahaan yang bagian dari milik negara," ujar Mu'alimin.
"Dan itu menurut kami tidak amanah gitu karena dia hidup dari BUMN yang milik seluruh rakyat indonesia tapi dia sendiri memihak ke salah satu kubu, golongan, atau partai tertentu dan itu dibuktikan dengan 3 jari yang sedang dia pose di dalam kokpit itu," sambungnya.
Mahfud Md dilaporkan karena diduga melanggar ketentuan Pasal 27 ayat 1 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum jo PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampamye Pemilihan Umum. Surat Tanda Bukti Penyampaian Laporan Bawaslu dengan Nomor 012/LP/PP/RI/00.00/XI/2023.
![]() |
Mahfud Md lantas buka suara soal heboh dirinya foto berpose tiga jari dengan pilot pesawat Garuda. Mahfud mengatakan hal itu sudah dijawab oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
"Sudah dijawab oleh Pak Erick," kata Mahfud kepada wartawan di Kompleks Istana Negara, Rabu (22/11/2023).
Erick Thohir diketahui memang sudah merespons foto Mahfud berpose tiga jari dengan pilot dan kopilot Garuda. Erick mengatakan tak ada kewajiban pegawai BUMN netral, lantaran bukan merupakan ASN.
"Kalau BUMN kan bukan ASN, itu aja. Kategorinya kan musti ada, kalau kementerian BUMN, nah itu ada catatan," kata Erick Thohir di Taman Ismail Marzuki, Minggu (19/11/2023).
Namun, Erick mengatakan kritikan buntut pose tiga jari tersebut akan menjadi evaluasi. Erick mengatakan dirinya juga sudah melakukan bersih-bersih di BUMN buntut kasus yang ada.
Laporan Terkini
Terkini, Awaslu kembali melaporkan Mahfud Md ke Bawaslu atas dugaan penghinaan terhadap cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Pelaporan Mahfud berkaitan dengan pernyataannya dalam debat keempat Pilpres 2024 lalu.
Pelaporan dilakukan oleh Ketua Awaslu Muhammad Mua'limin dengan menyambangi kantor Bawaslu di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (25/1). Laporan itu teregistrasi No 039/LP/PP/RI/00.00/I/2024.
"Kami dari advokat pengawas pemilu dalam hal ini melaporkan cawapres 3 Mahfud Md yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari kemarin dia melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah cawapres 2 Gibran Rakabuming Raka," kata Mua'limin kepada wartawan, Kamis (25/1).
Laporan kedua Awaslu kepada Mahfud berawal dari debat keempat Pilpres 2024 dalam segmen tanya-jawab. Mahfud dalam menjawab pertanyaan Gibran menggunakan diksi 'ngawur', 'ngarang-ngarang nggak karuan', dan 'recehan'.
Mua'limin menjelaskan dasar pelaporan Mahfud Md ialah pasal 72 ayat 1 huruf c Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2023 juncto pasal 280 ayat 1 huruf c dan pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di mana, kata dia, ketentuan dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa paslon maupun peserta kampanye dilarang menghina seseorang atau peserta lain.
Mua'limin menganggap pernyataan Mahfud yang menyebut Gibran menanyakan pertanyaan receh dalam debat merupakan bentuk penghinaan. Dalam pelaporan ini, ia menyertakan dua saksi beserta bukti rekaman video Mahfud Md dalam debat.
"Itu ada ancaman pidananya 2 tahun dan denda Rp 24 juta. Dari beberapa video dan berita yang kami baca, apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata-kata gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya itu mengarah ke penghinaan paslon lain. Untuk itulah kami laporkan ke Bawaslu supaya Bawaslu menindak Mahfud Md," ucapnya.
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md merespons Awaslu yang melaporkan Mahfud terkait pernyataan 'ngawur' terhadap Gibran Rakabumimg. Juru bicara (jubir) TPN, Achmad Baidowi atau Awiek, mengatakan laporan tersebut mengada-ada.
![]() |
"Itu kan mengada-ada. Itu kan apa, sesuatu yang disampaikan di dalam forum resmi itu kan sah-sah saja, sekarang bagaimana kalau dengan tindakannya Mas Gibran yang meremehkan Cak Imin, meremehkan Pak Mahfud, apa perlu juga dilaporkan?" kata Awiek kepada wartawan, Kamis (25/1).
Awiek mengatakan pelaporan semacam itu hanya menguras energi. Ia menyinggung semestinya Bawaslu bisa menindaklanjuti laporan lainnya, seperti netralitas ASN hingga aparat penegak hukum.
"Masih banyak hal lain yang perlu diawasi oleh Bawaslu yakni netralitas aparat, netralitas ASN dan juga penyalahgunaan kekuasaan itu yang banyak menjadi tanggung jawab, tugas, dari Bawaslu yang lebih penting kalau soal ini kan," ujar Ketua DPP PPP ini.
"Meskipun laporan itu hak setiap orang tetapi kalau laporannya yang remeh- temeh begitu dikit-dikit dilaporkan, sementara ada calon juga yang meremehkan tidak dilaporkan jadi terkesan pesanan akhirnya. Ya ndak benarlah, kalau tindakan Mas Gibran ngintip-ngintip itu kan sama juga kategori penghinaan kalau semuanya dianggap penghinaan," sambungnya.
(rfs/dhn)