9 Kategori Dilayani Urus Pindah TPS
Endang mengatakan KPU Jakbar melayani pengurusan DPTb untuk sembilan kategori, yakni bertugas di tempat lain dan menjalani rawat inap di rumah sakit atau fasilitas kesehatan.
Selain itu penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan rutan/lapas dan tugas belajar atau menempuh pendidikan. Lalu pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisili.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya akan membuka periode pengurusan DPTb berikutnya pada tanggal 7 Februari, tetapi hanya khusus untuk empat kategori.
"Jadi pertama, yang bertugas di tempat lain nanti kita dibuktikan dengan surat tugas di kantornya pada hari H. Pada hari H bertugas di situ," katanya.
Kedua, menjalani rawat inap di rumah sakit. "Dibuktikan dengan surat ranap dari rumkitnya," kata Endang.
Ketiga, lanjut dia, yakni sedang menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas). "Nanti dari kepala rutan atau lapasnya ada penerbitan surat," katanya.
Keempat, kata Endang, pemilih yang tertimpa bencana alam sehingga harus pindah. "Nanti ada surat keterangan dari pemerintah setempat," katanya.
Adapun syarat mengurus DPTb, kata Endang, adalah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), membawa KTP dan dokumen pendukung.
"Yang pasti sudah terdaftar dalam DPT. Jadi cek di DPT 'online' di dpt.kpu.id. Kalau kita cek sudah terdaftar, maka yang kedua KTP-nya dan ketiga dokumen pendukung," katanya.
Hingga Minggu (14/1), terdapat 9.000-an DPTb masuk ke Jakbar dan sekitar 12.000-an DPTb keluar dari Jakbar. Dia mengatakan data tersebut masih bergerak.
(jbr/imk)