Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menyoroti posko pengaduan pelanggaran pemilu di kantor Kemenko Polhukam. Cawapres nomor urut 3 yang juga Menko Polhukam Mahfud Md memberi tanggapan.
"Posko pemilu itu sudah ada, bukan posko, itu namanya desk Pemilu. Sejak tahun 2014 sudah ada," kata Mahfud di Surabaya, Sabtu (13/1/2024).
Mahfud menuturkan desk pemilu di Kemenko Polhukam bukan bagian dari penyelenggara pemilu. Dia menyebut desk pemilu Kemenko Polhukam hanya menerima dan mencatat laporan dugaan kecurangan pemilu yang kemudian disampaikan ke KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan itu bukan penyelenggara pemilu, tidak akan mengadili pemilu, tidak akan curang. Penyelenggara pemilu itu KPU, itu hanya mencatat peristiwa, menerima laporan lalu disampaikan ke KPU," ujarnya.
Mahfud memaparkan di desk pemilu itu ada belasan kementerian dan lembaga di dalamnya. Dia menyebut desk pemilu Kemenko Polhukam bukan alat yang bisa digunakan capres dan cawapres manapun untuk melakukan kecurangan.
"Supaya tahu juga bahwa di desk itu ada 19 Kementerian/Lembaga termasuk TNI, Polri, Kemlu, Menteri Keuangan, Kemdagri, KPU, Bawaslu masuk di situ. Itu kan orang bodoh, ndak baca fakta lalu menganggap itu salah. Kan itu bukan sesuatu yang bisa digunakan oleh capres cawapres mana pun," ucapnya.
Lebih lanjut Mahfud mengatakan dirinya tidak mengambil tindakan di desk itu. Dia mengatakan hanya membuat surat keputusan (SK).
"Dan Menko Polhukam di situ hanya sebagai pembuat SK-nya dan tidak ngambil tindakan hukum apa. Ya biarin aja, Habiburokhman ndak usah didengarkan," imbuhnya.
TKN Soroti 16 Potensi Kecurangan
TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebelumnya menyoroti potensi dugaan kecurangan pemilu yang dilakukan kubu rivalnya, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo. Wakil Ketua TKN Habiburokhman memaparkan outlook dugaan kecurangan itu pada 16 kasus.
Berikut outlook lengkap indikasi kecurangan pemilu yang disoroti TKN melibatkan pejabat.
1. Mahfud Md (Menkopolhukam dan selaku Cawapres)
Dugaan Menkopolhukam membuka pengaduan pelanggaran pemilu di kantor Kemenkopolhukam sehingga berpotensi adanya penyalahgunaan wewenang atau abuse of power yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam jabatannya sebagai Menkopolhukam dan kepentingannya sebagai Cawapres. Diketahui lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu, menerima pengaduan, dan menangani pelanggaran administrasi dan pidana Pemilu di Indonesia adalah Bawaslu.
2. Karna Sobahi (Bupati Majalengka)
Dugaan kasus rekaman audio Bupati Majalengka Karna Sobahi yang telah memobilisasi PPPK dan pejabat yang berdinas sejumlah OPD, di sebuah tempat di Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka untuk memenangkan capres Ganjar Pranowo telah diperiksa oleh Bawaslu Kab. Majalengka dan tindakan Bupati Majalengka tersebut dinyatakan melanggar Pasal 283 UU Pemilu.
3. Yasonna Hamonangan Laoly (Menteri Hukum dan HAM dan merangkap sebagai bagian dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud dengan jabatan sebagai Dewan Penasehat serta Kader dari PDIP)
Dugaan adanya rotasi atau mutasi dan pemberhentian sebagian besar Kepala Lapas menjelang Pemilu tahun 2024 yang menurut pemberitaan media Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Wihadi Wiyanto mendengar sepertinya ada pakta integritas yang dilakukan oleh Dirjen Permasyarakatan dan pj pemasyarakatan untuk memenangkan daripada salah satu capres. Mulanya, Wihadi mengetahui ada sejumlah kepala lapas di Jawa Timur yang diganti. Dia tahu itu karena terjadi di dapilnya. Setelah dicek lebih lanjut, ternyata bukan hanya di Jawa Timur tetapi juga di banyak daerah lainnya. Ia lantas mempertanyakan apa urgensi penggantian kalapas menjelang Pemilu 2024.
4. Bahri (Pj Bupati Muna Barat)
Dugaan Sdr. Bahri S.STP, M.Si, selaku Penjabat Bupati Muna Barat yang diduga telah melakukan Kampanye Bakal Calon Presiden Ganjar Pranowo dan Calon Anggota DPD RI La ode Umar Bonte kepada masyarakat. Hal mana diketahui pula Sdr. Laode Umar Bonte adalah Ketua Relawan Pendukung Ganjar Pranowo sebagai Calon Presiden Ganjar Prabowo yang bernama "Relawan Garuda Pancasila" atau disingkat "RGP".
5. Yunita Dyah Suminar (Pj Bupati Cilacap)
Dugaan memperagakan pose 3 jari dengan slogan Kancing Merah pada beberapa acara kegiatan dinas dan dugaan pembagian beras kepada masyarakat dengan logo pada kantong beras berlambangkan 3 jari warna merah bertuliskan Kancing Merah serta tulisan Ketua DPRD Kabupaten Cilacap Sdr. Taufik Nurhidayat yang diketahui juga merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Cilacap Daerah Pemilihan Cilacap 1 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pada Pemilu tahun 2024.
6. Yan Piet Mosso (Pj Bupati Sorong)
Dugaan selaku Penjabat (Pj) Bupati Sorong yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga telah melakukan Pelanggaran Pemilu berupa membuat keputusan / tindakan yang dapat menguntungkan / merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye dengan cara membuat Surat Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Sdr. Yan Piet Mosso, S.Sos., M.M., yang menyatakan bahwa "Siap mencari dukungan dan memberikan kontribusi suara pada Pilpres 2024, minimal sebesar 60% + 1 untuk kemenangan Ganjar Pronowo sebagai Presiden Republik Indonesia di Kab. Sorong"
7. Benny Rhamdani (Kepala BP2MI)
Dugaan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggelar pelepasan 1.500 pekerja migran Indonesia (PMI) ke Korea Selatan di Jakarta, yang turut dihadiri Bacapres Ganjar Pranowo. Ganjar diberi panggung untuk memberikan sambutan dan arahan pekerja migran. Patut dipertanyakan apa kapasitas Ganjar dalam acara tersebut mengingat Ganjar bukan aktivis pekerja migran dan bukan kepala daerah. Padahal, acara internal BP2MI menggunakan uang negara. Dapat dikatakan terjadi penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh Kepala BP2MI Benny Rhamdani yang juga wakil ketua TPN Ganjar-Mahfud.
8. Seno Kusumoarjo; Maryanto (Kepala Desa, Kec. Simo, Kab. Boyolali); Suyudi, S.H. (Sekretaris Kec. Simo); Eko Budianto (Kepala Desa Kedung Lengkong); Waliyatman Kepala (UPTD Dikdas LS Kec. Simo). Politisi PDIP dan Perangkat Desa di Kab. Boyolali, Jawa Tengah.
Dugaan Pelanggaran Pemilu terkait memobilisasi Kepala Desa dan Camat Kabupaten di Boyolali untuk memilih Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Pasangan Nomor Urut 3 (tiga) Ganjar dan Mahfud.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.