Apa itu Golput Terkait Pemilu? Ini Pengertian dan Asal-usulnya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Sabtu, 13 Jan 2024 16:21 WIB
Ilustrasi (Foto: Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

Golput adalah salah satu istilah populer dalam dunia Pemilihan Umum (Pemilu). Istilah golput identik dengan sikap tidak memilih atau tidak memberikan hak suaranya pada saat agenda Pemilu.

Lalu, apa pengertian golput? Bagaimana asal-usul kata golput? Berikut penjelasannya.

Pengertian Golput

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), golput adalah akronim dari golongan putih. Sementara itu, menurut situs Rumah Pemilu, golput adalah sikap tak memilih pada pilihan surat suara di dalam bilik yang dibatasi area bernama tempat pemungutan suara (TPS).

Golput merupakan istilah yang digunakan ketika seseorang yang masuk dalam kategori pemilih dalam pemilu memutuskan untuk tidak menggunakan haknya untuk memilih salah satu calon dalam Pemilu.

Asal-usul Kata Golput

Istilah golput muncul jelang Pemilu 1971. Sebutan golput sering dikaitkan dengan sosok Arief Budiman, salah satu tokoh dalam gerakan yang memproklamirkan berdirinya "golongan putih".

Meski demikian, golput sebenarnya dicetuskan pertama kali oleh Imam Waluyo. Ia adalah salah seorang dalam gerakan bersama Arief Budiman jelang Pemilu 1971.

Istilah 'putih' dalam golput (golongan putih) berarti menganjurkan agar mencoblos bagian putih di kertas atau surat suara di luar gambar partai peserta Pemilu bagi yang datang ke bilik suara atau TPS. Golongan putih kemudian juga digunakan sebagai istilah lawan bagi Golongan Karya, kontestan pemilu berwarna kuning saat itu.

Syarat Pemilih Pemilu

Berdasarkan Pasal 1 PKPU No. 7 Tahun 2022, Pemilih dalam Pemilu adalah warga negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Pemilih dalam Pemilu ini memiliki hak untuk memilik pada saat pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu).

Pemilih Pemilu juga harus memenuhi beberapa persyaratan agar dapat memberikan hak suaranya pada hari pemungutan suara. Berdasarkan Pasal 4 PKPU No. 7 Tahun 2022, syarat-syarat pemilih dalam Pemilu adalah:

  • Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibuktikan dengan KTP-el (e-KTP).
  • Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el (e-KTP), Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
  • Bagi Pemilih belum mempunyai KTP-el (e-KTP) dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).
  • Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

3 Macam Pemilih dalam Pemilu

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, ada tiga kategori pemilih dalam Pemilu. Apa saja?

  • Daftar Pemilih Tetap (DPT)
    Daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh panitia pemungutan suara, direkapitulasi oleh panitia pemilihan kecamatan, ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan direkapitulasi di tingkat provinsi dan nasional.
  • Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
    Daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu tempat pemungutan suara (TPS) yang karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
  • Daftar Pemilih Khusus (DPK)
    Daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan, tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.

Demikian ulasan terkait pengertian golput. Semoga bermanfaat!




(kny/jbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork