Pastikan datamu ada di daftar pemilih tetap (DPT), agar bisa melakukan pemilihan suara di pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan layanan cek DPT online pada laman resminya. Selain itu, pemilih yang sudah terdaftar DPT juga bisa mengajukan pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sehingga, para perantau tidak perlu jauh-jauh untuk pulang ke kota domisili sebagaimana alamat KTP-nya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Cek DPT Online
Untuk mengecek apakah kamu sudah terdaftar dalam DPT, bisa dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi laman resmi KPU di infopemilu.kpu.go.id atau langsung klik https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Pilih menu Cek DPT Online
- Masukan NIK atau atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri
- Klik tombol Pencarian
- Jika telah terdaftar, maka akan muncul informasi nama lengkap, nomor DPT, alamat TPS
Syarat dan Cara Pindah TPS Pemilu 2024
Dilansir dari laman resmi KPU, untuk bisa menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat melaporkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal maupun tempat tujuan.
Pelaporan bisa dilakukan paling lambat 7 hari, sebelum hari pemungutan suara di tanggal 14 Februari 2024.
Syarat Pindah TPS Pemilu 2024
Calon pemilih bisa pindah TPS, asalkan mereka memenuhi syarat tertentu dari KPU yaitu:
- Sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
- Menjalani rehabilitasi narkoba;
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
- Ada tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
- Pindah domisili;
- Tertimpa bencana alam;
- Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
- Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Cara Pindah TPS Pemilu 2024
Untuk pemindahan TPS Pemilu, ikuti langkah-langkah berikut:
- Datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota.
- Membawa bukti dukung alasan pindah memilih (misal karena sedang menjalani rawat inap bisa dengan melampirkan surat sakit, bila karena tugas bisa dengan menunjukkan surat tugas).
- KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan yang masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb.
- Nantinya, pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat pindah TPS.
Adapun berkas syarat untuk mengajukan untuk pindah TPS, yaitu dengan melampirkan:
- KTP-elektronik atau Kartu Keluarga (KK).
- Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Bagaimana jika Belum Terdaftar di DPT Pemilu?
Masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT Pemilu, tidak bisa mengajukan pindah memilih. Namun, calon pemilih tetap bisa memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat e-KTP miliknya.
Caranya, mereka perlu meminta untuk dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Itu tadi cara cek DPT online beserta syarat dan langkah untuk pindah Pemilu di tempat lain. Jadi, jangan lupa gunakan hak pilihmu di Pemilu Presiden tanggal 14 Februari 2024 nanti.
(khq/inf)