Dilaporkan ke Bawaslu Solo, Ganjar Bantah Bagi-bagi Voucher saat CFD

Dilaporkan ke Bawaslu Solo, Ganjar Bantah Bagi-bagi Voucher saat CFD

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 11 Jan 2024 10:12 WIB
Ganjar Pranowo (Mulia-detikcom)
Foto: Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo. (Mulia-detikcom)

Lebih lanjut, dia mengatakan dalam video tersebut Ganjar bersama istrinya, Siti Atikoh dan para relawan membagikan voucher internet gratis kepada pengunjung CFD.

Menurutnya, aksi bagi-bagi voucher internet oleh relawan Ganjar melanggar UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 280 (1) huruf j Jo. Pasal 523 ayat (1) serta Pasal 72 ayat (1) huruf j Peraturan KPU No. 20 Tahun 2023.

"Menurut Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) adalah suatu pelanggaran dan patut dipersangkakan bersalah telah melanggar ketentuan-ketentuan yang dilarang dalam Kampanye Pemilu, yakni money politik," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirinya mengklaim, tidak ada hubungan dengan partai saat dia melaporkan dugaan kampanye tersebut ke Bawaslu.

"Nggak ada hubungan dengan partai. Cuma ingin itu saja, pemilu itu bersih gitu," pungkasnya.


(mib/aud)



Hide Ads