Saksi Peserta Pemilu merupakan salah satu pihak yang bertugas saat hari pemungutan suara dalam Pemilihan Umum. Saksi Peserta Pemilu bertugas dan mendapatkan pelatihan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai aturan perundang-undangan.
Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 351 Ayat (8) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Aturan ini menjelaskan bahwa pelatihan Saksi Peserta Pemilu dilakukan oleh Bawaslu dengan metode sesuai UU Pemilu.
Sebagai tindak lanjut, Bawaslu juga menyiapkan buku saku untuk pedoman bagi Saksi Peserta Pemilu. Berikut ini penjelasan tentang Saksi Peserta Pemilu sebagaimana tertuang dalam Buku Saku Saksi Peserta Pemilu yang diterbitkan Bawaslu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu Saksi Peserta Pemilu?
Seperti dikutip dari Buku Saku Saksi Peserta Pemilu yang dikeluarkan Bawaslu, pengertian Saksi Peserta Pemilu adalah saksi atau orang yang mendapat surat mandat tertulis dari tim kampanye atau pengurus partai politik atau gabungan partai politik tingkat pusat, Provinsi, hingga Kabupaten/Kota.
Tugas Saksi Peserta Pemilu adalah untuk menjamin agar pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung jujur dan adil, sesuai peraturan perundang-undangan. Sebanyak-banyaknya 2 orang Saksi Peserta Pemilu dengan ketentuan 1 orang yang berada di dalam TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada satu waktu.
Syarat Saksi Peserta Pemilu
Dalam Buku Saku Saksi Peserta Pemilu terbitan Bawaslu disebutkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi Saksi Peserta Pemilu, yaitu:
- Warga Negara Republik Indonesia;
- Menyerahkan:
- Surat mandat yang telah ditandatangani oleh Paslon atau tim kampanye tingkat Kab/Kota atau tingkat di atasnya untuk Pilpres; atau
- Surat mandat yang telah ditandatangani oleh pimpinan Parpol tingkat Kab/Kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota; atau
- Surat mandat yang telah ditandatangani oleh calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD; - Tidak mengenakan dan membawa atribut yang mencitrakan salah satu peserta Pemilu; dan
- Hadir tepat waktu (pada saat hari pemungutan suara).
Tugas Saksi Peserta Pemilu
Tugas bagi Saksi Peserta Pemilu saat hari pemungutan dan penghitungan seperti diatur dalam Buku Saku Saksi Peserta Pemilu Bawaslu sebagai berikut:
- Menghadiri persiapan, pembukaan TPS serta pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di dalam TPS;
- Mengikuti pemeriksaan terhadap perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS;
- Menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS;
- Meminta penjelasan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS kepada Ketua KPPS;
- Mengajukan keberatan atas terjadinya kesalahan dan /atau pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara ke KPPS;
- Menerima:
- Salinan formulir Model A.3-KPU, Model A.4-KPU dan Model A.DPK-KPU;
- Salinan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara; dan
- Salinan sertifikat hasil Penghitungan Suara.
Larangan Saksi Peserta Pemilu
Adapun larangan-larangan bagi Saksi Peserta Pemilu yang perlu diperhatikan sebagaimana tertuang dalam Buku Saku Saksi Peserta Pemilu Bawaslu berikut:
- Mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya;
- Melihat pemilih mencoblos Surat Suara dalam bilik suara;
- Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara;
- Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya;
- Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.
Simak juga 'Bawaslu Sudah Terima Surat PPATK soal Transaksi Janggal Pemilu':