Pemilu 2024 serentak dilaksanakan pada Februari 2024. Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, agenda nasional Pemilu 2024 telah ditetapkan sebagai libur nasional.
Lantas, libur Pemilu 2024 berapa hari? Apakah ada cuti bersama terkait libur Pemilu 2024? Simak penjelasannya di bawah ini.
Libur Pemilu 2024 Berapa Hari?
Berdasarkan ketetapan KPU, Pemilu 2024 digelar pada Rabu, 14 Februari 2024. Menurut Pasal 167 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hari pemungutan suara Pemilu 2024 ditetapkan sebagai libur nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 167
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa libur Pemilu 2024 hanya pada tanggal pemungutan suara. Jadi, libur Pemilu 2024 hanya satu hari karena pemungutan suara hanya berlangsung satu hari, yakni Rabu, 14 Februari 2024.
Namun, libur Pemilu 2024 bisa bertambah apabila Pilpres 2024 terjadi dua putaran. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.
"Ini kan diperkirakan tanggal 14 Februari dipastikan akan ada pilpres, nanti akan diatur dengan pilpres dan pileg. Kita juga mengantisipasi jika nanti pilpres ada dua putaran berarti ada dimungkinkan dua tambahan libur," kata Azwar saat konferensi pers di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Belum Ada Edaran Resmi Pemerintah soal Libur Pemilu 2024
Pemerintah belum memasukkan libur nasional Pemilu 2024 ke dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dam Cuti Bersama Tahun 2024. Hal ini dikarenakan penetapan libur Pemilu 2024 akan diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres).
Apakah Ada Cuti Bersama Libur Pemilu 2024?
Berdasarkan UU Pemilu, libur Pemilu 2024 hanya satu hari, yaitu pada hari pemungutan suara. Tidak ada libur tambahan atau cuti bersama terkait libur nasional Pemilu 2024.
Selain itu, pemerintah juga belum menerbitkan edaran resmi soal libur Pemilu 2024. Sehingga, menurut ketetapan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, libur Pemilu 2024 hanya satu hari, tepatnya pada 14 Februari 2024.
Jadwal Pemilu 2024
Informasi tanggal dan tahapan Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Berikut jadwal Pemilu 2024.
- Selasa, 14 Juni 2022-Rabu, 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu
- Jumat, 14 Oktober 2022-Rabu, 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
- Jumat, 29 Juli 2022-Selasa, 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu
- Rabu, 14 Desember 2022: Penetapan peserta Pemilu
- Jumat, 14 Oktober 2022-Kamis, 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
- Selasa, 6 Desember 2022-Sabtu, 25 November 2023: Pencalonan anggota DPD
- Senin, 24 April 2023-Sabtu, 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
- Kamis, 19 Oktober 2023-Sabtu, 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- Selasa, 28 November 2023-Sabtu, 10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu
- Minggu, 11 Februari 2024-Selasa, 13 Februari 2024: Masa tenang
- Rabu, 14 Februari 2024: Pemungutan suara
- Rabu, 14 Februari 2024-Kamis, 15 Februari 2024: Penghitungan suara
- Kamis, 15 Februari 2024-Rabu, 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
- Waktu 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK: Penetapan hasil Pemilu
- Selasa, 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
- Minggu, 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.
Adapun jadwal Pilpres 2024 jika terdapat putaran kedua terlampir sebagai berikut.
- 22 Maret 2024-25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
- 2 Juni 2024-22 Juni 2024: Masa kampanye pemilu
- 23 Juni 2024-25 Juni 2024: Masa tenang
- 26 Juni 2024: Pemungutan suara
- 26 Juni 2024-27 Juni 2024: Penghitungan suara
- 27 Juni 2024-20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Demikian ulasan tentang libur Pemilu 2024 berapa hari. Semoga bermanfaat!
Simak Video '27 Hari Libur Nasional-Cuti Bersama Tahun 2024':