KPPS dan PTPS adalah dua unsur penting dalam pemungutan suara Pemilu 2024. Kepanjangan KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, sedangkan PTPS adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Meski terlihat mirip, keduanya memiliki tugas dan syarat pendaftaran yang berbeda-beda. Berikut ini perbedaan KPPS dan PTPS.
1. Perbedaan KPPS dan PTPS: Pengertian
Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (10), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPPS terdiri dari tujuh orang yang merupakan satu ketua dan enam anggota
Sementara itu, berdasarkan Pasal 1 ayat (11) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Dikutip dari Pasal 43 ayat (2) dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, pengawas di setiap TPS berjumlah satu orang.
2. Perbedaan KPPS dan PTPS: Tugas dan Wewenang
KPPS dan PTPS memiliki tugas dan wewenang yang berbeda saat pemungutan suara Pemilu 2024. Berikut rinciannya.
A. Tugas dan Wewenang KPPS menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 31.
- Mengumumkan dan menempelkan Daftar Pemilih Tetap di TPS
- Menyerahkan Daftar Pemilih Tetap kepada saksi peserta pemilihan yang hadir dan PPL
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, peserta pemilihan, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan, PPL, PPS, dan PPK melalui PPS
- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL
- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
B. Tugas dan Kewajiban PTPS menurut Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020.
- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu
- Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu
- Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara
- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu
- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui
- Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
Wewenang PTPS menurut Buku Saku PTPS Pemilu.
- Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara
- Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Simak juga Video 'KPU: Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024 Naik Dua Kali Lipat':
Baca di halaman selanjutnya soal beda KPPS dan PTPS.
(kny/imk)