Jubir AMIN Indra Charismiadji Sudah Berstatus Tersangka Kasus Pajak-TPPU

Jubir AMIN Indra Charismiadji Sudah Berstatus Tersangka Kasus Pajak-TPPU

Kurniawan Fadilah - detikNews
Rabu, 27 Des 2023 23:25 WIB
Juru bicara Tim Nasional Pemenangan Anies-Cak Imin (Timnas AMIN) Indra Charismiadji di Jalan Brawijaya X, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2023).
Foto: Indra Charismiadji (baju putih) (Annisa Aulia Rahim/detikcom)
Jakarta -

Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji, sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Indra Charismiadji pun kini telah ditahan di Rutan Cipinang.

"Kejari Jakarta Timur bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur terkait dengan penyidikan perkara perpajakan dan TPPU atas nama Tersangka Nurindra B Charismiadji dan Ike Andriani (Berkas Perkara terpisah)" tulis keterangan pers Kejari Jaktim yang diterima detikcom, Rabu (27/12/2023).

Nurindra B Charismiadji adalah nama lain dari Indra Charismiadji. Dia dan Ike diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan TPPU pada Januari hingga Desember 2019. Keduanya disebut sengaja tidak menyetorkan PPN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakan Indra dan Ike, kata Kejari Jaktim, sebesar Rp 1 miliar lebih.

Indra kini ditahan di Rumah Tahanan Cipinang. Selain Indra, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur juga menetapkan Ike Andriani sebagai tersangka. Dia ditahan di Rutan Pondok Bambu.

ADVERTISEMENT

Keduanya pun akan ditahan hingga 15 Januari 2024. "(Ditahan) selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan tanggal 15 Januari 2024," bunyi keterangan itu lagi.

(maa/dnu)



Hide Ads