Jaksa mengungkap kode pemberian uang dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Jaksa mengatakan kode itu merujuk ke 'uang'.
Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026). Mulanya, jaksa menjelaskan penerimaan uang yang dilakukan Febrie dari Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria selaku Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP) sejumlah Rp 20,6 miliar.
"Bahwa PT OBP yang bergerak di bidang perdagangan umum merupakan salah satu perusahaan pemasok batubara kepada PT PLN Indonesia Power untuk kebutuhan PLTU Suralaya sejak periode tahun 2018," ujar jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mengatakan sekitar Februari 2024 bertempat di kantor PT OBP di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Tria menelepon Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi selaku Direktur PT OBP dan pendiri Kantor Hukum Prime Solution Associate. Jaksa mengatakan Tria meminta Hadi menyerahkan uang dalam mata uang dolar Singapura (SGD) senilai Rp 20 miliar kepada Febrie dengan kode kue.
"Meminta agar Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi menyerahkan uang dalam mata uang SGD senilai Rp 20.000.000.000 (miliar) kepada Terdakwa dengan mengatakan, 'Tom, ada kue atau uang untuk De Clan dari kantor'," kata jaksa.
Jaksa mengatakan Hadi Hidayat kemudian membawa uang tersebut ke Febrie di Cafe de'Clan di Jalan Cipete Raya No 63, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Kemudian, menurut jaksa, Febrie memerintahkan Hadi Hidayat membawa uang itu ke KOIN Money Changer.
"Pada saat itu Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi memperlihatkan bungkusan uang tersebut dan Terdakwa menjawab, 'Langsung aja Om bawa ke sebelah'. Menindaklanjuti arahan Terdakwa, kemudian Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi membawa dan menyerahkan uang tersebut ke KOIN Money Changer dengan mengatakan, 'Ini titipan dari Om Febri'," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan, setiap momen Lebaran Idul Fitri, Febrie juga menerima uang dari Tria. Totalnya selama 2024–2025 sebesar Rp 600 juta.
"Bahwa selain itu, pada setiap momen Lebaran Idul Fitri, Terdakwa juga menerima uang dari Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria dengan rincian sebagai berikut; satu, pada bulan April 2024, Terdakwa menerima uang dalam mata uang SGD senilai Rp300.000.000 dan dua pada bulan Maret 2025, Terdakwa menerima uang dalam mata uang SGD senilai Rp300.000.000," kata jaksa.
Lihat juga Video: Febrie Adriansyah Segera Jalani Sidang, Berkas Dilimpahkan ke Kejari Jaksel










































