Febrie Adriansyah Tanda Tangani Pakta Integritas soal Tak Beri Uang ke Hakim

Febrie Adriansyah Tanda Tangani Pakta Integritas soal Tak Beri Uang ke Hakim

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 07 Okt 2026 14:34 WIB
Sidang Febrie Adriansyah
Sidang Febrie Adriansyah (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim meminta mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, tim pengacaranya, dan jaksa penuntut umum (JPU) menandatangani pakta integritas. Hakim berharap tak ada pengaruh atau pemberian uang dalam bentuk apa pun selama persidangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini.

"Jadi saya berharap kepada para Terdakwa, kepada para Penuntut Umum, para advokat, untuk memastikan bahwa persidangan ini berjalan tanpa ada pengaruh apa pun juga. Jadi, untuk itu, mari kita sepakat bahwa peradilan ini berjalan dengan sebaik-baiknya," kata ketua majelis hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febrie Adriansyah, yang mengenakan baju batik, lalu maju ke hadapan majelis untuk menandatangani pakta integritas tersebut. Perwakilan tim pengacara, jaksa, serta terdakwa Don Ritto dan Nurman Herin juga menandatangani pakta integritas tersebut.

ADVERTISEMENT

"Jadi pakta integritas dalam beperkara itu, di dalam persidangan perkara ini, kami majelis hakim, kemudian panitera pengganti, Penuntut Umum, advokat, kemudian Terdakwa," ujar hakim.

Berikut isi pakta integritas tersebut;
1. Bersama-sama untuk mewujudkan visi Mahkamah Agung Republik Indonesia yaitu terwujudnya badan peradilan yang agung.
2. Bersama-sama mewujudkan visi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yaitu terwujudnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang adil dan berwibawa.
3. Bersama-sama berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, nepotisme, gratifikasi, suap, dan pungutan liar.
4. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lain yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Tidak memberi, baik secara langsung maupun tidak langsung, berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Tidak menghubungi Majelis Hakim, panitera pengganti, Penuntut Umum, atau penyidik, terdakwa, advokat dengan maksud untuk menawarkan putusan atau mempengaruhi putusan hakim.
7. Apabila kami melanggar hal-hal yang kami nyatakan dalam pakta integritas ini, kami siap menerima konsekuensi sesuai ketentuan.

Lihat juga Video: Febrie Adriansyah Segera Jalani Sidang, Berkas Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

(mib/yld)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini