Dishub DKI Tegaskan Dilarang Pasang Stiker Kampanye di Bus!

Dishub DKI Tegaskan Dilarang Pasang Stiker Kampanye di Bus!

Antara News - detikNews
Selasa, 19 Des 2023 13:53 WIB
Warga melintas di proyek revitalisasi Halte TransJakarta Gatot Subroto-LIPI, Jakarta, Jumat (14/7/2023). Halte yang dikabarkan mulai beroperasi hari ini ternyata belum siap dan masih dalam tahap finishing. Tampak pekerja menyelesaikan sejumlah pekerjaan seperti konstruksi lift di sisi utara dan selatan. Sementara lift di bagian tengah sudah selesai.
Ilustrasi / Bus TransJakarta (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menegaskan larangan memasang alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di transportasi umum di Ibu Kota. Larangan ini ditegaskan setelah peristiwa stiker caleg dipasang di kursi bus TransJakarta.

"Kami mengimbau untuk APK yang ada di angkutan umum sekiranya masyarakat tidak melakukan pemasangan apalagi di bus tempel stiker," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo dilansir Antara, Selasa (19/12/2023).

Syafrin menyebutkan, area transportasi umum mulai dari bus, kereta, dan lain sebagainya seharusnya menjadi area netral.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Dishub DKI Jakarta juga secara tegas akan langsung menurunkan APK tersebut jika ditemukan di transportasi umum atau di tempat lain yang tidak seharusnya.

"Kita harapkan itu menjadi area netral dan kemudian mohon maaf jika ada yang memasang kami tentu sudah menginstruksikan jajaran untuk pencopotan," ujar Syafrin.

ADVERTISEMENT

Pihaknya juga akan mengingatkan secara langsung bagi penumpang transportasi umum yang memasang APK. Selain itu penumpang yang memasang APK juga akan diturunkan.

"Tentu pada saat ditempel tidak akan teridentifikasi begitu masif orang duduk dan interval pergantiannya sangat tinggi sehingga kita sulit mengidentifikasi walaupun bus itu juga ada kamera. Untuk di halte berikutnya dipersilakan untuk turun," kata Syafrin.

Simak Video 'Geger Stiker Caleg Nempel di Kursi Penumpang Bus TransJ':

[Gambas:Video 20detik]



Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.




Hide Ads