Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menegaskan larangan memasang alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di transportasi umum di Ibu Kota. Larangan ini ditegaskan setelah peristiwa stiker caleg dipasang di kursi bus TransJakarta.
"Kami mengimbau untuk APK yang ada di angkutan umum sekiranya masyarakat tidak melakukan pemasangan apalagi di bus tempel stiker," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo dilansir Antara, Selasa (19/12/2023).
Syafrin menyebutkan, area transportasi umum mulai dari bus, kereta, dan lain sebagainya seharusnya menjadi area netral.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Dishub DKI Jakarta juga secara tegas akan langsung menurunkan APK tersebut jika ditemukan di transportasi umum atau di tempat lain yang tidak seharusnya.
"Kita harapkan itu menjadi area netral dan kemudian mohon maaf jika ada yang memasang kami tentu sudah menginstruksikan jajaran untuk pencopotan," ujar Syafrin.
Pihaknya juga akan mengingatkan secara langsung bagi penumpang transportasi umum yang memasang APK. Selain itu penumpang yang memasang APK juga akan diturunkan.
"Tentu pada saat ditempel tidak akan teridentifikasi begitu masif orang duduk dan interval pergantiannya sangat tinggi sehingga kita sulit mengidentifikasi walaupun bus itu juga ada kamera. Untuk di halte berikutnya dipersilakan untuk turun," kata Syafrin.
Simak Video 'Geger Stiker Caleg Nempel di Kursi Penumpang Bus TransJ':
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.