KPU RI akan membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024. KPPS ini dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Lantas, kapan pendaftaran KPPS Pemilu 2024 dibuka? Apa saja syarat-syarat pendaftarannya? Simak penjelasan di bawah ini.
Kapan Pendaftaran KPPS Pemilu 2024?
Berdasarkan informasi yang diterima detikcom, pendaftaran KPPS Pemilu 2024 akan dibuka pada tanggal 11 Desember 2023. Informasi tersebut disampaikan oleh sejumlah petugas KPU di berbagai daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahapan pembentukan KPPS dibuka tanggal 11 Desember 2023," kata anggota KPU Sulawesi Selatan, Tasrif, dilansir detikSulsel, Selasa (28/11).
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua KPU Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraeni, Koordinator Divisi SDM KPU Sumut Robby Efendy, hingga anggota KPU Jawa Timur Divisi SDM dan Litbang Rochani.
Selain itu, KPU RI juga melakukan peluncuran (launching) pembentukan KPPS Pemilu 2024. Launching pembentukan KPPS Pemilu 2024 ini melalui siaran langsung YouTube KPU RI pada:
- Hari, tanggal: Senin, 11 Desember 2023
- Waktu: 14.00 WIB
- Link siaran langsung YouTube KPU RI: https://www.youtube.com/watch?v=PbOOr5fw7Ss
Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
Masyarakat Indonesia yang berminat mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024, harus memenuhi beberapa persyaratan tertentu. Berikut syarat-syaratnya berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia paling rendah 17 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Selain itu, calon pendaftar KPPS Pemilu 2024 juga harus memenuhi syarat dokumen untuk, seperti:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
- Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
- Daftar Riwayat Hidup.
- Pas Foto Berwarna 4x6.
Lihat juga Video 'Hadapi Pemilu 2024, Kapolri Singgung 894 Petugas KPPS Meninggal':