Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau disingkat KPPS merupakan salah satu badan ad-hoc penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu 2024). Kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) ini memiliki susunan anggotanya.
Susunan anggota KPPS beserta tugas, wewenang dan kewajibannya dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 telah diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui peraturannya. Aturan tersebut yakni Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2023. Berikut informasinya:
Susunan Anggota KPPS Pemilu 2024
Susunan anggota KPPS dalam Pemilu 2024 telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Pada Pasal 28 disebutkan bahwa anggota KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Pasal 29 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, dijelaskan susunan keanggotaan KPPS terdiri atas:
- 1 orang ketua KPPS*) yang merangkap sebagai anggota KPPS;
- 6 orang anggota KPPS.
*) Ketua KPPS dipilih dari dan oleh anggota KPPS.
Anggota KPPS 1 sampai 7 memiliki tugas masing-masing pada saat hari pemungutan suara Pemilu di TPS. Adapun untuk rincian tugas anggota KPPS 1 sampai 7 saat pemungutan suara Pemilu itu dapat disimak pada artikel ini.
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
Selanjutnya, pada Pasal 30 dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dijabarkan tugas, wewenang, dan kewajiban anggota KPPS dalam Pemilu 2024. Berikut rinciannya:
Tugas anggota KPPS:
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
- Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas anggota KPPS sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan dengan:
- Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS;
- Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.
Wewenang anggota KPPS:
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban anggota KPPS:
- Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS;
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Simak Video 'KPU DKI Butuh 215.362 Petugas KPPS untuk Pemilu 2024':