Bawaslu: Termasuk TransJ, Sarana Publik Dilarang Ditempeli Bahan Kampanye

Bawaslu: Termasuk TransJ, Sarana Publik Dilarang Ditempeli Bahan Kampanye

Jabbar Ramdhani - detikNews
Kamis, 07 Des 2023 20:32 WIB
PT TransJakarta menargetkan waktu tempuh sejumlah rute paling lama 35 menit. TransJ mengatakan salah satu caranya adalah menjamin jalur khusus yang benar-benar steril.
Bus TransJakarta (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)

Aksi vandalisme berupa penempelan stiker caleg di kursi penumpang TransJ itu ramai dikritik. Mereka menilai tak semestinya fasilitas umum ditempeli alat peraga kampanye (APK).

Sikap Pihak TransJ

TransJakarta menyatakan memiliki protokol saat menghadapi Pemilu 2024. Salah satu isi regulasi tersebut ialah larangan-larangan yang dilakukan di fasilitas umum (fasum) di lingkungan TransJakarta.

"Dari TransJakarta sudah mengeluarkan kebijakan atau regulasi yang mengatur tentang protokol larangan bagi pelanggan TransJ di lingkungan halte, armada, JPO, dan lain-lain selama Pemilu 2024," kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas Transjakarta, Apriastini Bakti Bugiansri, kepada detikcom, Rabu (6/12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan petugas TransJakarta akan menegur penumpang yang melanggar protokol tersebut. Namun, bila teguran diabaikan, TransJakarta akan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk menindak pelanggaran tersebut.

"Ya betul sampai saat ini TransJakarta hanya bisa mengimbau mengingatkan untuk patuhi aturan Bawaslu. Jika tidak bisa diingatkan, kita laporkan kepada yang berwenang dalam hal ini Bawaslu," tegasnya.


(jbr/dhn)



Hide Ads