Pro Kontra Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Jika RUU DKJ Disahkan

Pro Kontra Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Jika RUU DKJ Disahkan

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 07 Des 2023 08:51 WIB
Jika diperhatikan dengan seksama tugu Monas saat ini terlihat kusam seakan tidak terawat. Dinding tiang dari ikon Ibu Kota bahkan sedikit menghitam.
Foto: Ilustrasi tugu monas di Jakarta (Pradita Utama)
Jakarta -

Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) kini jadi sorotan usai disetujui jadi RUU inisiatif DPR. RUU DKJ itu menuai pro-kontra lantaran mengatur soal gubernur Jakarta yang akan ditunjuk oleh Presiden.

Sebagai informasi, dalam RUU DKJ, gubernur dan wakil gubernur akan ditunjuk dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul DPRD. Draf ini merupakan hasil pembahasan dalam rapat pleno Baleg DPR penyusunan RUU DKJ, Senin (4/12) kemarin.

Dalam draf RUU Daerah Khusus Jakarta yang dilihat detikcom, Selasa (5/12), Jakarta nantinya ditetapkan menjadi pusat perekonomian nasional dan kawasan aglomerasi. Hal ini tertuang dalam Pasal 4.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus, Jakarta bakal tetap dipimpin oleh gubernur dan wakil gubernur. Akan tetapi, gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta akan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul dari DPRD.

Berikut ini bunyi pasalnya:

ADVERTISEMENT

Pasal 10
(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.
(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Simak pro dan kontranya di halaman berikutnya.

Saksikan Video 'Respons Mahfud soal RUU DKJ Atur Gubernur Dipilih Presiden':

[Gambas:Video 20detik]






Hide Ads