Peringatan Partai Ummat ke Calegnya Usai Stiker Nempel di TransJakarta

Peringatan Partai Ummat ke Calegnya Usai Stiker Nempel di TransJakarta

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 06 Des 2023 22:27 WIB
PT TransJakarta kembali mengoperasikan Halte Dukuh Atas 2 di Jakarta Selatan. Sebelumnya, halte ini sempat ditutup sejak 4 Desember 2019 lalu.
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Media sosial digegerkan dengan video yang menunjukkan stiker caleg yang menempel di kursi bus TransJakarta. Ternyata caleg itu berasal dari Partai Ummat.

Partai Ummat sendiri telah merespons soal hal itu. Caleg itu katanya akan diberikan surat peringatan.

Bahkan caleg itu diancam akan dipecat jika tetap melakukan aksi vandalisme itu. Hingga kini belum diketahui nama jelas dari caleg tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita lagi cari siapa pelakunya. Jika caleg maka kita akan beri surat peringatan/teguran," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu Nasional (BPPN) Partai Ummat Taufik Hidayat kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).

"Jika masih mengulangi kita proses hingga tahap pemecatan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

TransJ Lapor Bawaslu

TransJakarta (TransJ) menyatakan memiliki protokol saat menghadapi Pemilu 2024. Salah satu isi regulasi tersebut ialah larangan-larangan yang dilakukan di fasilitas umum (fasum) di lingkungan TransJakarta.

"Dari TransJakarta sudah mengeluarkan kebijakan atau regulasi yang mengatur tentang protokol larangan bagi pelanggan TransJ di lingkungan halte, armada, JPO, dan lain-lain selama Pemilu 2024," kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas Transjakarta, Apriastini Bakti Bugiansri, kepada detikcom, Rabu (6/12).

Dia mengatakan hal itu untuk menanggapi video viral ditemukannya stiker calon legislatif (caleg) yang dipasang di kursi penumpang TransJakarta.

Apriastini mengatakan petugas TransJakarta akan menegur penumpang yang melanggar protokol tersebut. Namun, bila teguran diabaikan, TransJakarta akan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk menindak pelanggaran tersebut.

"Ya betul sampai saat ini TransJakarta hanya bisa mengimbau mengingatkan untuk patuhi aturan Bawaslu. Jika tidak bisa diingatkan, kita laporkan kepada yang berwenang dalam hal ini Bawaslu," tegasnya

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..




Hide Ads