"Untuk pemasangan stiker atau atribut di fasum, tempat-tempat publik dilarang sesuai UU yang berlaku dari Bawaslu," kata Apriastini.
Sebelumnya diberitakan, properti bus TransJakarta menjadi sasaran vandalisme dengan ditempeli stiker caleg dari salah satu partai politik (parpol). Stiker caleg itu lalu dicopot penumpang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebutkan penempelan stiker caleg salah satu parpol itu terjadi di bus TransJ rute 6A. Selain itu, di dalam bus itu didapati setidaknya ada 2 kursi penumpang lain yang ditempeli stiker caleg.
Aksi vandalisme berupa penempelan stiker caleg di kursi penumpang TransJ itu ramai dikritik. Mereka menilai tak semestinya fasilitas umum ditempeli alat peraga kampanye (APK).
(jbr/dhn)