TransJakarta (TransJ) menyatakan memiliki protokol saat menghadapi Pemilu 2024. Salah satu isi regulasi tersebut ialah larangan-larangan yang dilakukan di fasilitas umum (fasum) di lingkungan TransJakarta.
"Dari TransJakarta sudah mengeluarkan kebijakan atau regulasi yang mengatur tentang protokol larangan bagi pelanggan TransJ di lingkungan halte, armada, JPO, dan lain-lain selama Pemilu 2024," kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas Transjakarta, Apriastini Bakti Bugiansri, kepada detikcom, Rabu (6/12/2023).
Dia mengatakan hal itu untuk menanggapi video viral ditemukannya stiker calon legislatif (caleg) yang dipasang di kursi penumpang TransJakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apriastini mengatakan petugas TransJakarta akan menegur penumpang yang melanggar protokol tersebut. Namun, bila teguran diabaikan, TransJakarta akan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk menindak pelanggaran tersebut.
"Ya betul sampai saat ini TransJakarta hanya bisa mengimbau mengingatkan untuk patuhi aturan Bawaslu. Jika tidak bisa diingatkan, kita laporkan kepada yang berwenang dalam hal ini Bawaslu," tegasnya.
Pihak TransJakarta prihatin dan menyayangkan aksi vandalisme yang mengotori fasilitas umum (fasum). Pihak TransJ mengingatkan bahwa penempelan atribut kampanye pada fasum dilarang.
Lihat juga Video 'Sejumlah Peraga Kampanye Caleg di Demak Diduga Dirusak-Dicopot Orang':
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
"Untuk pemasangan stiker atau atribut di fasum, tempat-tempat publik dilarang sesuai UU yang berlaku dari Bawaslu," kata Apriastini.
Sebelumnya diberitakan, properti bus TransJakarta menjadi sasaran vandalisme dengan ditempeli stiker caleg dari salah satu partai politik (parpol). Stiker caleg itu lalu dicopot penumpang lain.
Disebutkan penempelan stiker caleg salah satu parpol itu terjadi di bus TransJ rute 6A. Selain itu, di dalam bus itu didapati setidaknya ada 2 kursi penumpang lain yang ditempeli stiker caleg.
Aksi vandalisme berupa penempelan stiker caleg di kursi penumpang TransJ itu ramai dikritik. Mereka menilai tak semestinya fasilitas umum ditempeli alat peraga kampanye (APK).
(jbr/dhn)