Hacker bernama Jimbo mengklaim membocorkan 204 juta data pribadi dari situs KPU. Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) melayangkan somasi ke KPU karena lembaga penyelenggara Pemilu itu dinilai tidak bisa menjaga data pribadi masyarakat Indonesia.
Berdasarkan tanda penerimaan surat yang disampaikan Ketua Umum DPN Permahi, Fahmi Namakule, somasi disampaikan Permahi ke KPU di kantor KPU, Jl Tuanku Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023) pukul 11.15 WIB.
Dalam keterangan tertulisnya, somasi ke KPU memuat beberapa poin yakni tentang kebocoran Daftar Pemilih Tetap (DPT) milik KPU dengan jumlah 204.807.203. Padahal, data pribadi adalah data yang sangat penting. Jenis data yang bocor termasuk informasi pribadi yang sangat sensitif seperti NIK, Nomor KK, nomor KTP (berisi nomor passport untuk pemilih yang berada di luar negeri), nama lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir, tempat lahir, status pernikahan, alamat lengkap, RT, RW, kodifikasi kelurahan, kecamatan dan kabupaten serta kodifikasi TPS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permahi menilai pemerintah melalui KPU RI telah melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya pasal 39 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.
"Kami juga menyayangkan sikap Pembiaran dari Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, S.H., M.Si., Ph.D atas masalah yang sangat serius ini, sesungguhnya hal ini tentu menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menjamin terlaksanannya jaminan kehidupan berbangsa dan bernegara yang bebas dari ancaman apapun sebagaimana hal serupa ditegaskan pula dalam Konstitusi Pasal 28G ayat 1 UUD 1945, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlidungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi," tulis Ketua Umum DPN Permahi, Fahmi Namakule, dalam siaran persnya.
Permahi harus bertanggung jawab terhadap kebocoran data DPT. Persoalan peretasan data ini berpotensi menjadi bahaya, apalagi ini menyangkut Pemilu 2024.
"Somasi yang telah kami layangkan pada hari ini kami memperingatkan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, S.H., M.Si., Ph.D dengan kelalaiannya selaku pihak yang bertanggung jawab penuh harus lebih serius dan fokus, ini persoalan hajat hidup warga negara yang wajib diselamatkan, artinya apabila Ketua KPU terus menerus membiarkan hal serupa tetap terjadi padahal diketahui olehnya maka sangat bagi kami Ketua KPU sangat berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Diberitakan detikinet, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah melakukan investigasi dan forensik digital terhadap persoalan dugaan kebocoran data DPT Pemilu 2024. Sabtu (2/12) siang, BSSN telah menyerahkan laporan investigasi itu ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri dan KPU.
(dnu/asp)