Catatan Kuasa Hukum Pemohon Usai MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Catatan Kuasa Hukum Pemohon Usai MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Rabu, 29 Nov 2023 19:12 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto: Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. (Ari Saputra/detikcomm)

Selanjutnya, ia mengatakan bahwa MK sebenarnya sudah mengakui bahwa putusan nomor 90 itu keliru karena untuk tingkat wali kota jenjangnya masih sangat jauh dari Presiden. Namun dia menyayangkan karena MK justru melempar hal tersebut pada pembentuk undang-undang.

"Saya khawatir pertimbangan hukum ini malah semakin meyakinkan masyarakat bahwa putusan 90 hanya untuk calon yang berkepentingan. Karena akhirnya terbukti bahwa dalam putusan 141, MK mengaku bahwa seharusnya yang tepat adalah gubernur, karena jenjangnya tidak terlalu jauh dengan presiden," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi nanti untuk Pemilu 2029, nah ini semakin menguatkan putusan 90 itu diputuskan hanya untuk memberikan karpet kepada calon yang berkepentingan, yang punya konflik kepentingan kepada ketua MK yang terdahulu," lanjutnya.

Meski begitu, pihaknya akan tetap menghargai putusan MK sial batas usia capres-cawapres tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kami tetap menghargai putusannya, tapi ya kami lagi-lagi menyayangkan beberapa catatan tadi. Sehingga bagi kami ini belum menyelesaikan persoalan pemilu. Karena sebenarnya putusan ini bisa menjadi penyelesaian yang bisa menguatkan legitimasi pemilu ke depan," pungkasnya.


(bel/aud)



Hide Ads