Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan permohonan Perkara Nomor 128/PUU-XXI/2023 terkait pengujian materiil Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dengan anotasi Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 terkait larangan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sebagai tempat kampanye.
"Mengadili. Dalam Provisi: Menyatakan permohonan provisi para pemohon tidak dapat diterima. Dalam pokok permohonan: Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo saat membaca amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023).
Dalam salah satu pertimbangannya, MK menilai pemohon tidak memahami secara utuh Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 karena dalam pertimbangan hukum putusan tersebut telah mempertimbangkan secara yuridis dan menjawab secara komprehensif isu konstitusionalitas yang dipermasalahkan pemohon. Khususnya, terkait larangan dan pengecualian untuk melakukan kampanye pemilu di fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ketua MK Suhartoyo, mahkamah kesimpulan bahwa mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; Para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; Permohonan provisi tidak dapat diterima, dan pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Gugatan ini diajukan oleh tiga mahasiswa menguji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Perkara yang diregistrasi MK dengan Nomor 128/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Muhammad Syeh Sultan, A Fahrur Rozi, dan Tri Rahma Dona.
Para Pemohon mempersoalkan norma yang berbunyi, "Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang: h. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggungjawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu,".
Sebagaimana diketahui, frasa "Kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggungjawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu," yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 lalu.
(bel/aud)