MK Tolak Gugatan Syarat Usia Capres-cawapres: Putusan Final-Mengikat

MK Tolak Gugatan Syarat Usia Capres-cawapres: Putusan Final-Mengikat

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Rabu, 29 Nov 2023 17:02 WIB

Sebelumnya pemohon menggugat dan menyebut pasal yang digugat telah melanggar prinsip kepastian hukum dengan mendalilkan adanya pelanggaran etik dalam pemeriksaan Putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023, sebagaimana putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK). Terkait hal ini, dia mengatakan putusan MK nomor 90 itu tetap mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Perkara 141 itu sebelumnya sudah disidangkan dua kali. Sidang pertama pada 8 November 2023 dan sidang kedua pada 20 November 2023. Sehari setelahnya, Ketua MK Suhartoyo membawa berkas itu ke RPH untuk diproses oleh 8 hakim MK, minus Anwar Usman. Sebab, Anwar Usman sudah dihukum oleh Majelis Kehormatan MK tidak boleh mengadili perkara yang berpotensi konflik kepentingan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui dalam permohonannya, Brahma kembali menguji lagi konstitusionalitas Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Adapun MK sudah memberikan makna Pasal 169 huruf q itu menjadi:

Berusia paling rendah berusia 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

ADVERTISEMENT

Brahma mengajukan gugatan ulang dengan harapan yang bisa maju capres/cawapres berusia kurang dari 40 tahun adalah untuk gubernur saja dan tidak termasuk bupati/wali kota.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, jika ketentuan batas usia itu kembali diubah MK, putusannya akan berlaku untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2029.

"Jadi kalau nanti ada perubahan lagi UU sebagaimana diajukan oleh mahasiswa itu, berlakunya nanti di 2029," kata Jimly di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




Hide Ads