Tim kuasa hukum berpendapat nama Irman Gusman telah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) berdasarkan Surat Keputusan KPU No 1042 tanggal 18 Agustus 2023. Kliennya, disebut Tonmy, telah mengikuti semua kegiatan yang diwajibkan oleh KPU namun dicoret dari DCT.
Dalam gugatan itu, Bawaslu telah menggelar mediasi dua kali. Namun, tidak ada kesepakatan dari hasil mediasi tersebut.
(amw/rfs)