Bawaslu Tolak Gugatan Irman Gusman yang Dicoret dari DCT Anggota DPD

Bawaslu Tolak Gugatan Irman Gusman yang Dicoret dari DCT Anggota DPD

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 16 Nov 2023 18:23 WIB
Ilustrasi Gedung Bawaslu (Karin-detikcom)
Gedung Bawaslu. (Karin-detikcom)
Menurutnya, pada hari itu KPU belum mengadakan sidang pleno untuk menetapkan DCT dan DCT dimaksud baru ditetapkan empat hari kemudian, yaitu melalui Surat Keputusan KPU RI No 1563 tanggal 3 November 2023 tentang DCT DPD RI.

Tim kuasa hukum berpendapat nama Irman Gusman telah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) berdasarkan Surat Keputusan KPU No 1042 tanggal 18 Agustus 2023. Kliennya, disebut Tonmy, telah mengikuti semua kegiatan yang diwajibkan oleh KPU namun dicoret dari DCT.

Dalam gugatan itu, Bawaslu telah menggelar mediasi dua kali. Namun, tidak ada kesepakatan dari hasil mediasi tersebut.


(amw/rfs)



Hide Ads