Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan sengketa perkara 001/PS.REG/BAWASLU/XI/2023 yang diajukan oleh mantan Ketua DPD Irman Gusman. Bawaslu menilai KPU telah melaksanakan putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023 tentang syarat mantan terpidana mencalonkan diri menjadi anggota DPD.
"Dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Persidangan Bawaslu, Puadi, saat membacakan amar putusan, Kamis (16/11/2023).
Dalam pertimbangnnya, kata Puadi, Irman Gusman belum memenuhi syarat Pasal 182 huruf g UU Pemilu dan putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023. Puadi pun menilai KPU telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) sesuai dengan aturan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karenanya, berdasarkan Pasal 182 huruf g UU Pemilu dan putusan MK 12/2023 syarat tersebut belum dipenuhi oleh pemohon dan Keputusan KPU tentang DCT telah sesuai dengan putusan MK 12/2023," paparnya.
Maka, Puadi mengatakan permohonan yang diajukan oleh Irman Gusman tidak beralasan secara hukum. Sehingga dia menyebut permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan.
"Permohonan pemohon tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan," tuturnya.
Irman Gusman diketahui menggugat KPU ke Bawaslu. Gugatan itu terkait pencoretan nama Irman Gusman dari daftar calon tetap DPD daerah pemilihan Sumatera Barat untuk Pemilu 2024.
Tim kuasa hukum Irman Gusman, dipimpin advokat Tommy SS Bhail menjelaskan yang mereka gugat adalah SK KPU RI No 1563 tanggal 3 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap yang proses penetapannya dianggap menyalahi aturan perundang-undangan.
"Salah satu kegiatan yang dilakukan KPU Provinsi Sumatera Barat merupakan kelancangan prosedural yang berkonsekuensi pidana, yakni ketika KPU di provinsi tersebut mengadakan konperensi pers pada 31 Oktober 2023 untuk mengumumkan pencoretan nama Irman Gusman dari DCT. Itu menabrak prosedur yang semestinya," kata Tonmy melalui keterangannya, dilansir detikSumut, Selasa (7/11).