Pernyataan Lengkap Anwar Usman Usai Dicopot dari Jabatan Ketua MK

Pernyataan Lengkap Anwar Usman Usai Dicopot dari Jabatan Ketua MK

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Rabu, 08 Nov 2023 16:29 WIB
Anwar Usman angkat bicara terkait dirinya yang diberhentikan dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Anwar menyampaikannya dalam jumpa pers di Kantor MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Anwar Usman angkat bicara terkait dirinya yang diberhentikan dari jabatan Ketua MK oleh MKMK. (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)

"Saya tidak pernah berurusan dengan Komisi Yudisial atau Badan Pengawas Mahkamah Agung, juga tidak pernah melanggar etik sebagai Hakim Konstitusi sejak diberi amanah pada tahun 2011," ucapnya.

Anwar pun merasa menjadi objek politisasi atas berbagai keputusan MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesungguhnya saya mengetahui dan telah mendapatkan kabar bahwa upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya sebagai objek di dalam berbagai putusan MK dan putusan MK terakhir maupun tentang rencana pembentukan MKMK telah saya dengan sebelum MK terbentuk," katanya.

"Saya ulangi telah saya dengar jauh sebelum MKMK terbentuk," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, dia menyebut bahwa fitnah yang dilayangkan kepadanya selama ini, itu tidak berdasar. "Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum," imbuhnya.

Anwar mengatakan tidak akan mengorbankan diri, martabat, dan kehormatannya di ujung masa pengabdiannya sebagai hakim demi meloloskan pasangan calon tertentu.

"Lagi pula perkara PUU hanya menyangkut norma, bukan kasus konkret. Dan pengambilan putusannya pun bersifat kolektif kolegial oleh 9 orang hakim konstitusi, bukan oleh seorang ketua semata," ucap Anwar.

"Demikian pula dalam demokrasi seperti saat ini, rakyatlah yang akan menentukan, siapa calon pemimpin yang akan dipilihnya kelak, sebagai presiden dan wakil presiden," ungkapnya.

Sebelumnya, Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Dia dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat.

Putusan tersebut terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, dan PADI.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," ujar Ketua MKMK Jimly saat membacakan putusan, Selasa (7/11).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," sambungnya.


(bel/jbr)



Hide Ads