Anwar Usman dijatuhi sanksi berat diberhentikan dari Ketua MK karena dianggap melanggar sejumlah pelanggaran berat etik sebagai hakim konstitusi berdasarkan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Anwar Usman buka suara atas putusan itu.
Pantauan detikcom di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu (8/11/2023), Anwar usman lakukan konferensi pers setelah terbukti melakukan pelanggaran berat.
Saat menuju meja konferensi pers, ia pun menyapa awak media. Dia juga sempat mengacungkan 2 jempolnya sebelum duduk di kursi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga sempat melambaikan tangan ke arah awak media. Hingga saat ini konferensi pers tersebut masih berlangsung.
Anwar Usman Diberhentikan Jadi Ketua MK
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.
"Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," sambungnya.
Baca juga: Balada Anwar Usman |
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11). Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.
(maa/maa)