PAN menggugat perselisihan penghitungan suara Pileg DPRD dan meminta pemungutan suara ulang (PSU) di Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara. Ketua Hakim MK Suhartoyo heran dengan petitum PAN meminta PSU di 4 TPS atas selisih 2 suara.
Hal itu disampaikan kuasa hukum PAN, Akbar Junaid, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) perkara nomor 12-01-12-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2024). Akbar menyampaikan rincian perselisihan suara Pileg DPRD Kabupaten Buton Tengah atas PAN.
"Perselisihan suara anggota DPRD Kabupaten dapil Buton Tengah IV, di situ terjadi perselisihan menurut Pemohon suara PAN seharusnya 1.328 menjadi 1.327 menurut Termohon. Begitu juga dengan Partai Hanura, menurut Pemohon suaranya 1.327 sedangkan menurut Termohon 1.329. Selanjutnya di TPS 014, Desa Watolo Kecamatan Mawasangka seharusnya mendapat 11 suara tetapi menjadi 10 suara, hilang 1 suara," ujar Akbar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akbar melanjutkan, perselisihan suara juga terjadi di Kelurahan Desa Kanapa Napa, Kecamatan Mawasangka, Buton Tengah. Dia mengatakan pihaknya meminta PSU atas hal itu.
"Seterusnya, di TPS 001 Kelurahan Desa Kanapa Napa, Kecamatan Mawasangka, yang awalnya Partai Hanura 1 suara berubah menjadi 2 suara. Selanjutnya, di TPS 005 Kelurahan Mawasangka, Hanura awalnya 22 suara menjadi 23 suara. Di TPS 001, Kelurahan Wakambamura, Kecamatan Mawasangka, seharusnya 4 suara menjadi 5 suara, Partai Hanura. Selanjutnya TPS 001 Kelurahan Desa Matara, Kecamatan Mawasangka, Pemohon yang awalnya mendapat 6 suara tapi karena alasan yang tidak jelas menjadi tidak mendapatkan sama sekali," katanya.
"Menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Buton Tengah sebagai tabel yang telah kami cantumkan yang mulia, atau setidak-tidaknya memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di 5 TPS yang sebelumnya kami sebutkan," imbuh dia.
Suhartoyo kemudian mempertanyakan jumlah suara yang dipersoalkan. Dia heran dengan petitum PSU di 4 TPS dengan selisih 2 suara.
"Jadi berapa suara yang dipersoalkan," kata Suhartoyo.
"Selisih 2 suara, yang mulia," jawab kuasa hukum.
"Tapi mintanya di 4 TPS untuk PSU," ujar Suhartoyo.
"Iya yang mulia, ditetapkan saja berdasarkan bukti C Hasil yang kami ajukan dan alternatif yang mulia," kata kuasa hukum.
Suhartoyo kemudian menanyakan kepada Hasyim. Hasyim mengatakan tidak ada suara berjumlah setengah, melainkan satu orang satu suara.
"4 TPS nanti kelebihan, karena hanya dua. Setengah-setengah ya? Ada setengah suara nggak, Pak Hasyim? Itu mau pergi, Pak Hasyim. Satu TPS mungkin nggak setengah suara?" ujarnya.
"Izin yang mulia, satu suara. Sepanjang saya ketahui perkara seperti ini ada beberapa yang selisihnya cuma satu atau dua suara," kata Hasyim.
"Oke ya sudah, Bapak jangan berpendapat dulu kalau mau pergi-pergi nggak papa. Silakan tapi nanti kembali ya Pak," kata Suhartoyo.