Mahfud Nilai Tepat Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Bukan PTDH, Ini Alasannya

Mahfud Nilai Tepat Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Bukan PTDH, Ini Alasannya

Damaris Fanuelle Kurnia Candra - detikNews
Rabu, 08 Nov 2023 14:21 WIB
Mahfud Md sebelum berangkat cek kesehatan di RSPAD.
Mahfud Md (Adrial Akbar/detikcom)
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md menilai pencopotan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sudah tepat. Sebab, jika Anwar Usman dicopot secara tidak hormat, itu berpotensi adanya permohonan banding.

"Ada yang kecewa kenapa ketua MK hanya dicopot dari jabatannya, kok tidak dicopot permanen dengan tidak hormat, itu saya paham ada kekecewaan itu. Tapi menurut saya itu justru putusan yang tepat, karena kalau misalnya Ketua MK yang sudah jelas-jelas melakukan pelanggaran berat itu dicopot dengan tidak hormat dari jabatan hakim, dia boleh mengusulkan pembentukan MKMK baru untuk banding, dan itu berisiko, bisa dibatalkan keputusan MKMK itu," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Rabu (8/11/2023).

Bacawapres pendamping Ganjar Pranowo ini juga menilai sanksi lain kepada Anwar Usman tidak boleh menyidangkan perkara hasil Pemilu sudah tepat. Dia menyebut secara praktis sudah benar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kalau dicopot dari jabatannya dan dilarang menyidangkan perkara hasil pemilu, wah itu sudah tepat, dia nggak bisa minta banding, sudah final mengikat dan berlaku sejak tadi malam. Saya setuju itu kalau saya itu lebih tepat hukumannya, daripada berspekulasi nanti dia mengusulkan pembentukan MKMK baru dan tidak jelas nanti siapa MKMK-nya, itu sudah benar secara praktis politis," ujarnya.

"Secara akademis, saya setuju dengan Pak Bintan Saragih, seharusnya copot aja wong sudah pelanggaran berat, tapi kalau dicopot benar dia bisa naik banding, bisa minta MKMK lain yang baru untuk menilai kembali," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan ini, Mahfud juga mengungkapkan alasannya tak ikut bergabung dengan tujuh mantan hakim konstitusi yang menggelar pertemuan membahas kondisi dan situasi Mahkamah Konstitusi (MK) usai putusan MKMK. Kata mantan Ketua MK itu, dirinya berstatus sebagai cawapres.

"Soal pertemuan mantan hakim MK, saya sengaja tidak datang karena apa? Karena mau atau tidak mau, orang sudah tahu bahwa saya ini cawapres, nah kalau cawapres lalu menilai putusan MK yang terkait dengan pemilu, rasanya kok kurang tepat, sehingga saya waktu pertemuan mereka saya tidak datang. Silakanlah bersikap sendiri dan semua sudah tahu apa yang harus disikapi dari putusan MKMK itu. Saya tidak ikut karena saya menjadi bagian dari putusan itu pilpres 2024," jelasnya.

Lihat Video: Anwar Usman Diberhentikan, Anies: Ini Sudah Tuntas, Kita Hormati

[Gambas:Video 20detik]




(dek/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads